Connect With Us

Massa APPMI Menuntut Robin Ong Ditahan

| Kamis, 4 Oktober 2012 | 15:33

Massa APPMI Menuntut Robin Ong Ditahan. (tangerangnews / dira)

Reporter : Rangga A Zuliansyah


TANGERANG-Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pembela Masyarakat Indonesia (APPMI). mendemo Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/10). Mereka menuntut pengadilan menahan terdakwa kasus penggelapan dan penipuan (BPKB) Robin Ong, 54.

Koordinator aksi David Duasikal mengatakan, pihaknya menggelar aksi karena ingin keadilan hukum. Pasalnya, Robin Ong yang telah dinyatakan terdakwa, tapi tidak ditahan dan masih berkeliaran di luar.

"Kenapa hakim memberi penangguhan penahanan? Padahal Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dia sebagai DPO karena melarikan diri saat tahap penyidikan. Kami mempertanyakan alasan majelis hakim," tegasnya.

David menyatakan jika pengadilan negeri tidak bisa memegang amanah masyarakat untuk menegakkan hukum, maka pengadilan masyarakat yang bertindak. "Hukum tidak memandang status sosial, ras atau agama. Ada apa PN Tangerang sampai Robin Ong bisa tidak ditahan. Lembaga Pengadilan ini harus diinvestigasi. Prosesd hukum Robin Ong harus diaudit, agar kita tahu kebenarannya," tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya ingin bertemu dengan Ketua PN Tangerang untuk mempertanyakan kasus tersebut. Jika tuntutannya tidak bisa diakomodir, ia menuntut akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak. "Kami minta difasilitasi bertemu Ketua PN, jika tidak, jangan salahkan kami kalau bertindak anarkis untuk menegakkan hukum," tandas David.

Untuk diketahui Robin Ong dilaporkan oleh Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan uang untuk mengurus nomor polisi mobil mewah pada bulan Februari 2012. Untuk mengurus nopol mobil mewah tersebut, korban pun memberikan uang sebesar Rp22 juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

Robin Ong didijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sidang perdananya berlangsung pada Kamis (30/8) di PN Tangerang.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KAB. TANGERANG
Todong Senpi ke Kasir, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Solear

Todong Senpi ke Kasir, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Solear

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:00

Aksi perampokan dengan senjata api (senpi) terjadi di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Mei 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill