Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Agus Kurnia Tambunan (21), warga Jalan Belimbing Raya, Perumnas 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (5/10) dinihari ditemukan tewas mengenaskan. Diduga Agus meregang nyawa setelah dikeroyok ditangan lima pemuda tak dikenal.
Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika korban Agus tengah nongkrong
di Jalan Belimbing Raya. Tiba tiba saja datang lima pemuda tak dikenal menggunakan sepeda motor menghampiri Agus. "Dengan cepat terjadilah cek cok mulut antar Agus dengan kelimanya," ujar Nando, saksi mata yang ikut menjadi sasaran pengroyokan kelima pemuda tak dikenal.
Menurut Nando, sepertinya kelima pemuda diketahui bernama DS, AR, SU, KR dan SS mengenal korban karena sempat terjadi pembicaraan serius hingga kemudian berujung adu mulut. "Setelah adu mulut, mereka langsung menyerang saya dan Agus," papar Nando.
Akibat tak seimbang, Nando melarikan diri, sementara Agus terjatuh dan langsung dikeroyok lima pemuda tak dikenal tersebut. " Mereka memukul serta menghantam kepala Agus dengan batu dan pot bunga hingga Agus tak bergerak, " tambah Nando.
Melihat Agus tidak bergerak lagi, kelima pemuda tersebut pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Agus sendiri akhirnya tewas dan kemudian jasadnya dibawa ke RSU Tangerang guna menjalani otopsi.
Terkait pengroyokan hingga berujung tewasnya Agus, Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang AKBP Suharyanto membenarkan insiden pembunuhan tersebut. Menurut Suharyanto, aksi pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam setelah memeriksa tiga orang saksi.
" Dugaan awal, motif pengeroyokan ini dilatar belakangi dendam, tapi saat ini sedang kami dalami," ujarnya. Menurutnya, tiga orang saksi yang diperiksa adalah rekan korban, yang pada saat itu berada dilokasi saat kejadian.
Suharyanto juga menegaskan, pihaknya telah berhasil menangkap lima pelaku setelah para pelaku melarikan diri beberapa jam usai mengeroyok .
"Para pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Betet tak jauh dari lokasi kejadian. Dan sudah kita amankan," tandas Suharyanto.
Dikatakannya, pelaku yang berhasil ditangkap masing masing berinisial DS, AR, SU, KR dan SS, kelima pemuda ini saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang
" Yang jelas, kelimanya dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan hingga menewaskan seseorang dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tegasnya.