Connect With Us

PT Panarub Bantah Tidak Berikan Omih Cuti

| Rabu, 24 Oktober 2012 | 18:38

HR Industrial Relation Group PT Panarub Agung Muji ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Managemen PT Panarub Dwi Karya membantah tidak memberikan hak cuti kepada ratusan karyawannya, termasuk Omih binti Sanen, 28. Pihak perusahaan yang memproduksi sepatu sport tersebut juga membantah telah menggugat Omih ke polisi karena mengirimkan SMS ancaman untuk mengebom pabrik.
 
Seperti diketahui sebelumnya, teror yang dilakukan Omih, warga Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini, dipicu karena kekesalannya terhadap PT Panarub
 
Omih diduga tidak diberi cuti oleh pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sedang sakit. Akibatnya, anaknya yang masih berusia 11 bulan meninggal dunia. Akhirnya, ia kesal dan mengirimkan SMS kepada karyawan PT Panarub Dwi Karya yang berisi “Hati-hati untuk yang di dalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk diledakkan pada esok hari”

Menurut, HR Industrial Relation Group PT Panarub Agung Muji, peristiwa anak Omih yang meninggal terjadi pada tanggal 29 Desember 2010. Sebelumnya, Omih sudah meminta cuti selama empat hari untuk merawat anaknya yang sakit pada tanggal 25 Desember 2010. Perusahaan pun sudah mengabulkan izin cuti tersebut.
 
"Setelah anaknya meninggal, perusahaan juga memberikan kebijakan kepada Omih untuk memberikannya cuti dua hari untuk berkabung. Lalu Omih masuk tanggal 3 Januari 2011. Jadi tidak benar kalau kita tidak memberikan cuti," ujarnya, Rabu (24/10).
 
Menurutnya, karyawan memiliki jatah cuti tahunan dan perusahaan selalu memberikannya tanpa dipersulit. Omih sendiri selalu mengajukan cuti. Pada tahun 2011, Omih tercatat telah mengajukan 10 kali cuti. Sedangkan di tahun 2012, Omih cuti satu kali pada bulan Maret. Lalu pada bulan April, Omih sakit dan alfa satu kali.
 
“Kita tidak pernah mempersulit karyawan yang minta cuti selama alasannya rasional dan sesuai ketentuan. Omih termasuk yang paling sering minta cuti. Kita pun mengabulkannya,” ujar Agung.
 
Sementara terkait gugatan yang diajukan kepada Omih karena mengirimkan SMS ancaman, Group HR Director Panarub Group Subroto Santoso juga membantah hal tersebut. Menurutnya, pihak managemen perusahaan sama sekali tidak tahu kalau SMS ancaman tersebut dikirim Omih. Perusahaan hanya melaporkan adanya peristiwa ancaman bom karena sebagai bentuk antisipasi.
 
“Nomor pengirim SMS bukan nomor yang sering dipakai Omih. Jadi kami tidak pernah menggugat Omih. Karena ada ancaman bom, sebagai warga negara yang baik, kita wajib melaporkan peristiwa itu. Proses selanjutnya kita serahkan ke polisi,” pungkasnya.
 
Dengan demikian, lanjut Subroto, pihaknya tidak bisa mencabut laporan karena masalah tersebut sudah menjadi delik pidana yang menjadi menjadi ranah pihak kepolisian. “Jadi sekarang terserah polisi saja, kita ikuti prosesnya,” katanya.
 
Terkait tututan 772 karyawan perusahaan yang ingin dipekerjakan kembali, Subroto mejelaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, buruh telah dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan pasca mogok besar-besaran pada bulan Juli 2012 selama 5 hari.
 
“Sebelumya kita berkali-kali telah meminta kepada karyawan agar bekerja kembali, tapi permintaan kita ditolak dan buruh tetap demo. Akhirnya, sesuai peraturan, kita anggap mereka mengundurkan diri. Dan posisi mereka sudah digantikan dengan karyawan baru, karena perusahaan butuh tenaga untuk produksi. Kalau mereka dipekerjakan kembali, berarti karyawan lain harus dikeluarkan,” pungkasnya.
 
Lalu, terkait tuntutan buruh yang meninta perusahaan membayar rapelan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Subroto mengaku tak bisa membayar. Pasalnya, hal itu sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang memutuskan penundaan pembayaraan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang sebesar Rp 1.681.000 hingga bulan April 2012. Perusahaan juga mendapat penangguhan pembayaran UMK 2012, sehingga sampais aaat ini perusahaan masih menggunakan UMK 2011 sebesar Rp 1.380.000.
 
“Kita mendapat SK penangguhan dari Gubernur untuk membayar UMK dan UMSK karena perusahaan terus merugi selama 4 tahun terakhir. Kalau buruh tidak terima keputusan tersebut, silahkan ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Kita akan ikuti apapun keputusan PHI,” tadasnya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill