Connect With Us

PT Panarub Bantah Tidak Berikan Omih Cuti

| Rabu, 24 Oktober 2012 | 18:38

HR Industrial Relation Group PT Panarub Agung Muji ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Managemen PT Panarub Dwi Karya membantah tidak memberikan hak cuti kepada ratusan karyawannya, termasuk Omih binti Sanen, 28. Pihak perusahaan yang memproduksi sepatu sport tersebut juga membantah telah menggugat Omih ke polisi karena mengirimkan SMS ancaman untuk mengebom pabrik.
 
Seperti diketahui sebelumnya, teror yang dilakukan Omih, warga Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini, dipicu karena kekesalannya terhadap PT Panarub
 
Omih diduga tidak diberi cuti oleh pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sedang sakit. Akibatnya, anaknya yang masih berusia 11 bulan meninggal dunia. Akhirnya, ia kesal dan mengirimkan SMS kepada karyawan PT Panarub Dwi Karya yang berisi “Hati-hati untuk yang di dalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk diledakkan pada esok hari”

Menurut, HR Industrial Relation Group PT Panarub Agung Muji, peristiwa anak Omih yang meninggal terjadi pada tanggal 29 Desember 2010. Sebelumnya, Omih sudah meminta cuti selama empat hari untuk merawat anaknya yang sakit pada tanggal 25 Desember 2010. Perusahaan pun sudah mengabulkan izin cuti tersebut.
 
"Setelah anaknya meninggal, perusahaan juga memberikan kebijakan kepada Omih untuk memberikannya cuti dua hari untuk berkabung. Lalu Omih masuk tanggal 3 Januari 2011. Jadi tidak benar kalau kita tidak memberikan cuti," ujarnya, Rabu (24/10).
 
Menurutnya, karyawan memiliki jatah cuti tahunan dan perusahaan selalu memberikannya tanpa dipersulit. Omih sendiri selalu mengajukan cuti. Pada tahun 2011, Omih tercatat telah mengajukan 10 kali cuti. Sedangkan di tahun 2012, Omih cuti satu kali pada bulan Maret. Lalu pada bulan April, Omih sakit dan alfa satu kali.
 
“Kita tidak pernah mempersulit karyawan yang minta cuti selama alasannya rasional dan sesuai ketentuan. Omih termasuk yang paling sering minta cuti. Kita pun mengabulkannya,” ujar Agung.
 
Sementara terkait gugatan yang diajukan kepada Omih karena mengirimkan SMS ancaman, Group HR Director Panarub Group Subroto Santoso juga membantah hal tersebut. Menurutnya, pihak managemen perusahaan sama sekali tidak tahu kalau SMS ancaman tersebut dikirim Omih. Perusahaan hanya melaporkan adanya peristiwa ancaman bom karena sebagai bentuk antisipasi.
 
“Nomor pengirim SMS bukan nomor yang sering dipakai Omih. Jadi kami tidak pernah menggugat Omih. Karena ada ancaman bom, sebagai warga negara yang baik, kita wajib melaporkan peristiwa itu. Proses selanjutnya kita serahkan ke polisi,” pungkasnya.
 
Dengan demikian, lanjut Subroto, pihaknya tidak bisa mencabut laporan karena masalah tersebut sudah menjadi delik pidana yang menjadi menjadi ranah pihak kepolisian. “Jadi sekarang terserah polisi saja, kita ikuti prosesnya,” katanya.
 
Terkait tututan 772 karyawan perusahaan yang ingin dipekerjakan kembali, Subroto mejelaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, buruh telah dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan pasca mogok besar-besaran pada bulan Juli 2012 selama 5 hari.
 
“Sebelumya kita berkali-kali telah meminta kepada karyawan agar bekerja kembali, tapi permintaan kita ditolak dan buruh tetap demo. Akhirnya, sesuai peraturan, kita anggap mereka mengundurkan diri. Dan posisi mereka sudah digantikan dengan karyawan baru, karena perusahaan butuh tenaga untuk produksi. Kalau mereka dipekerjakan kembali, berarti karyawan lain harus dikeluarkan,” pungkasnya.
 
Lalu, terkait tuntutan buruh yang meninta perusahaan membayar rapelan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Subroto mengaku tak bisa membayar. Pasalnya, hal itu sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang memutuskan penundaan pembayaraan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang sebesar Rp 1.681.000 hingga bulan April 2012. Perusahaan juga mendapat penangguhan pembayaran UMK 2012, sehingga sampais aaat ini perusahaan masih menggunakan UMK 2011 sebesar Rp 1.380.000.
 
“Kita mendapat SK penangguhan dari Gubernur untuk membayar UMK dan UMSK karena perusahaan terus merugi selama 4 tahun terakhir. Kalau buruh tidak terima keputusan tersebut, silahkan ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Kita akan ikuti apapun keputusan PHI,” tadasnya.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

NASIONAL
Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill