TANGERANG-Kisruh ‘rebutan’ aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang hingga kini tak kunjung selesai. Padahal sejumlah upaya telah dilakukan kedua belah pihak, seperti usaha Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang bertemu dengan Wakil Bupati Tangerang Rano Karno, beberapa tahun lalu ketika Rano masih menjadi wakil Bupati.
“Itu salah satu upaya kita melakukan penyelesaian masalah aset, tetapi memang hingga kini belum selesai,” ujar Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein yang biasa disapa HMZ, Selasa (29/1).
Kendala-nya, kata HMZ, karena Undang-undang No.2/1992 tentang pembentukan Kota Tangerang berbeda dengan Undang-undang pembentukan kota lain, misalnya seperti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Dalam UU untuk Tangsel, disebutkan di dalamnya, jika sudah terbentuk akan menjadi tanggung jawab pemerintah yang baru. Sedangkan di sini tidak dibunyikan,” ujar HMZ.
Sedangkan ditanya kenapa tidak diselesaikan melalui jalur hukum misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya mengatakan, sudah habis masa waktunya. “Sudah 20 tahun, sudah expired. Kita mengeluarkan anggaran pun untuk menggantinya tidak boleh, bisa menyalahi,” katanya.
Menurutnya, solusi dari itu semua adalah adanya intervensi dari Provinsi Banten. “Provinsi harus mengintervensi, misalnya dengan mengeluarkan anggaran untuk mengganti aset Kabupaten Tangerang melalui usulan ke pemerintah pusat. Itulah peran Provinsi,” terangnya. (DRA)