TANGERANG-KPU Kota Tangerang memperpanjang masa perekrutan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Seharusnya tanggal 12 selesai, namun kini dibuka haingga tanggal 20 Februari. Ditengarai, itu akibat belum mencukupinya kuota yang disediakan untuk tiap kecamatan.
"Kita perpanjang delapan hari. Memang seharusnya sudah tutup, tapi hingga tanggal 20 nanti KPU tetap menerima pendaftaran bagi yang berminat menjagi anggota PPK," ujar Syafril Ellain, Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (14/2).
Syafril menguraikan, agar lebih objektif dalam melakukan perekrutan, KPU Kota Tangerang mematok kuota untuk tiap kecamatan 10 orang. "Memang setelah di verifikasi oleh KPU nantinya personil PKK itu berjumlah lima orang per kecamatan," terang mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
Hingg saat ini, lanjutnya, sekitar 8 kecamatan di Kota Tangerang yang jumlah pendaftar PPKnya belum mencukupi 10 orang. Sedangkan lima kecamatan lainnya telah cukup bahkan melebihi. Dia menguraikan, kecamatan yang belum mencukupi itu adalah Kecamatan Tangerang, Cibodas, Jati Uwung, Priuk, Neglasari, Benda, Karang Tengah dan Ciledug.
"Sedangkan untuk kecamatan yang telah lengkap adalah Karawaci, Batu Ceper, Cipondoh, Pinang dan Larangan," kata Syafril.
Disinggung kemungkinan adanya penyusup dari salah satu bakal calon untuk mengamankan perolehan suara di hari pencoblosan nanti? Syafril mengatakan, tugas KPU untuk melakukan perekrutan dengan objektif. Terkit penyusupan itu adalah tugas dari Panwaslu sebagai lembaga pengawasan.
"Coba tanyakan saja ke Panwaslu apa benar ada penyusup yang ditugaskan memenangkan salah satu calon," pungkas Syafril.
Dikonfirmasikan hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono menyatakan, indikasi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi. "Untuk itu KPU diminta dalam melakukan penyeleksian lebih terbuka, ketat dan profesional," tuturnya.(DRA)