Connect With Us

Kasus Dasiman Diserahkan ke KPUD Kota

| Kamis, 6 Agustus 2009 | 16:22

TANGERANGNEWS-Kasus penggunaan ijazah palsu yang dimiliki Caleg terpilih dari fraksi PDIP tingkat DPRD Kota Tangerang Dasiman diserahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang kepada KPUD Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti kembali. Padahal, dalam hasil rapat pleno Panwaslu Kota Tangerang pada Selasa (4/8) kemarin, Dasiman telah diputuskan melanggar tindak pidana pemilu Pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman pidana penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp36 juta sampai Rp72 juta. Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain, tidak dilaporkannya Dasiman kepada pihak kepolisian dikarenakan adanya ketentuan dalam pasal 63 UU No 10/2008 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu untuk persyaratan administrasi Caleg, maka KPU berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, yang mempunyai wewenang untuk melaporkan kasus ini ke polisi adalah KPU. Sedangkan Panwaslu hanya merekomendasikan hasil keputusan rapat plenonya kepada KPU,” ungkapnya.(Rangga)
AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

NASIONAL
Musim Pancaroba Jadi Mudah Sakit, Ternyata Ini Sebabnya 

Musim Pancaroba Jadi Mudah Sakit, Ternyata Ini Sebabnya 

Kamis, 2 Mei 2024 | 08:44

Musim pancaroba merupakan periode peralihan antara musim yang seringkali ditandai dengan cuaca yang tidak menentu.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill