Connect With Us

Kasus Dasiman Diserahkan ke KPUD Kota

| Kamis, 6 Agustus 2009 | 16:22

TANGERANGNEWS-Kasus penggunaan ijazah palsu yang dimiliki Caleg terpilih dari fraksi PDIP tingkat DPRD Kota Tangerang Dasiman diserahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang kepada KPUD Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti kembali. Padahal, dalam hasil rapat pleno Panwaslu Kota Tangerang pada Selasa (4/8) kemarin, Dasiman telah diputuskan melanggar tindak pidana pemilu Pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman pidana penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp36 juta sampai Rp72 juta. Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain, tidak dilaporkannya Dasiman kepada pihak kepolisian dikarenakan adanya ketentuan dalam pasal 63 UU No 10/2008 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu untuk persyaratan administrasi Caleg, maka KPU berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, yang mempunyai wewenang untuk melaporkan kasus ini ke polisi adalah KPU. Sedangkan Panwaslu hanya merekomendasikan hasil keputusan rapat plenonya kepada KPU,” ungkapnya.(Rangga)
MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39

Masyarakat Banten belakangan merasakan suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Kondisi tersebut ternyata berkaitan dengan peralihan musim yang sedang berlangsung di wilayah Banten.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill