Connect With Us

Kasus Dasiman Diserahkan ke KPUD Kota

| Kamis, 6 Agustus 2009 | 16:22

TANGERANGNEWS-Kasus penggunaan ijazah palsu yang dimiliki Caleg terpilih dari fraksi PDIP tingkat DPRD Kota Tangerang Dasiman diserahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang kepada KPUD Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti kembali. Padahal, dalam hasil rapat pleno Panwaslu Kota Tangerang pada Selasa (4/8) kemarin, Dasiman telah diputuskan melanggar tindak pidana pemilu Pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman pidana penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp36 juta sampai Rp72 juta. Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain, tidak dilaporkannya Dasiman kepada pihak kepolisian dikarenakan adanya ketentuan dalam pasal 63 UU No 10/2008 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu untuk persyaratan administrasi Caleg, maka KPU berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, yang mempunyai wewenang untuk melaporkan kasus ini ke polisi adalah KPU. Sedangkan Panwaslu hanya merekomendasikan hasil keputusan rapat plenonya kepada KPU,” ungkapnya.(Rangga)
OPINI
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38

Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill