Connect With Us

Pasar Pengantin Tempat Orangtua ‘Menjual’ Anak Gadisnya

FER | Minggu, 31 Juli 2016 | 19:20

Salahsatu gadis di pasar pengantin, Bulgaria. (Sumber djurnal/Google / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com- Pasar adalah tempat orang melakukan jual-beli berbagai barang. Namun apa jadinya jika ada pasar yang menjual gadis perawan. Tapi itulah yang terjadi di Bulgaria.

Dalam sebuah film dokumenter berjudul Young Brides for Sale, pembuat film Swedia Milene Larsson dan Alice Stein rela melakukan perjalanan ke kota Stara Zagora di Bulgaria untuk mengungkap fenomena 'pasar pengantin' yang merupakan tradisi berusia ratusan tahun.

Mengikuti perjalanan keluarga Vera dan Christo yang menyiapkan dua putrinya, Pepa dan Rosi, untuk 'dijual' di pasar pengantin, Larsson mengaku serasa tak percaya dengan apa yang dialaminya.

"Pasar pengantin adalah tradisi berusia ratusan tahun di sebagian kalangan masyarakat di Bulgaria yang dikenal sebagai Kalaidzhi. Masyarakat dengan populasi 18.000 jiwa itu begitu kuat memegang tradisi," kata Larsson.

Tradisi pasar pengantin digelar empat kali dalam setahun. Gadis-gadis muda akan berdandan secara menyolok dengan baju dan aksesori terbaik mereka yang kadang dibeli melalui online.

Larsson melihat para gadis yang 'dijual' sekarang lebih 'bebas' untuk memilih siapa yang ingin mereka nikahi daripada sekedar pasrah di depan 'pembeli'.

"Pasar pengantin di sini bukan berarti perempuan adalah properti yang bisa dijual, ditawar dan kemudian dibeli sembarangan. Mereka dibentuk sejak lahir di dunia. Mereka lahir bukan untuk menemukan siapa jati diri mereka dan ambisi mereka, tapi untuk patuh dan melayani calon suami," jelas Larsson.

Meski tradisi kuno ini telah diubah oleh teknologi dan krisis ekonomi, namun masih menjadi salah satu cara utama masyarakat Romani saling memperkenalkan keluarga satu sama lain di mana mereka secara ekonomi dan sosial didiskriminasi.

Agar bisa 'dijual' dengan harga tinggi, calon pengantin perempuan harus yang masih perawan dan pandai memasak. "Gadis Kalaidzhi harus perawan ketika mereka menikah untuk pertama kalinya. Itu adalah yang paling penting karena akan mendatangkan uang yang banyak," kata Pepa.

"Jika anak gadis yang 'dijual' tidak perawan, mereka akan menyebut anak kita pelacur atau wanita yang tidak terhormat," ibunya, Vera, menimpali.

Larsson menemukan fakta unik dari tradisi pasar pengantin ini. Meski terkesan 'menjual' anak, tapi para pemuda dilarang memeluk, mencium dan mengajak kencan gadis-gadis Kalaidzhi.

Jika ingin bertemu, mereka harus meminta izin pada orang tua gadis. Dan pertemuan tersebut harus dilakukan di rumah si gadis dengan pengawasan orang tua.

Calon pengantin pria rata-rata akan membayar US$ 290 (sekitar Rp 3,7 juta) sampai US$ 350 (sekitar Rp 4,5 juta) untuk pengantin perempuan mereka. Namun harga tersebut bisa jauh lebih tinggi.

Pepa, misalnya. Vera mengatakan kepada Larsson bahwa putrinya itu telah 'ditawar' US$ 3.500 (sekitar Rp 46 juta) oleh sebuah keluarga. Sementara untuk Rosi, Vera juga mendapat tawaran yang lebih tinggi.

"Tapi saya belum mau 'melepas' mereka. Saya senang jika para pemuda memberi penawaran tinggi di pasar pengantin. Itu artinya kedua putri saya cantik-cantik," kata Vera.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TANGSEL
Layanan Disdukcapil Tangsel Pindah ke Gedung Baru di Cilenggang

Layanan Disdukcapil Tangsel Pindah ke Gedung Baru di Cilenggang

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan perpindahan lokasi kantor operasional dan pelayanan yang mulai efektif berlaku pada 30 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill