Ingat! Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditiliang Rp750 Ribu
Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:52
TANGERANGNEWS.com-Ketika di jalan, masih kerap ditemukan pengendara roda dua maupun empat yang berkendara sambil merokok. Perilaku ini membahayakan karena puntung atau bara abu rokok

