Connect With Us

Biaya Umrah Melonjak, Ini Ongkos Termurah dan Termahalnya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 12 Januari 2022 | 20:25

Ilustrasi ibadah umrah di tengah pandemi. (@TangerangNews / Saudi Press Agency)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, biaya termurah perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencapai Rp32 juta.

"Karena angka menjadi lebih mahal yang awalnya Rp20 juta, kita sekarang minimal Rp32 juta," ujar Syam, Rabu 12 Januari 2022, dikutip dari Antara.  

Menurut Syam, angka itu termasuk di dalamnya untuk biaya karantina baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Sementara biaya termahal dapat menyentuh angka sekitar Rp45 juta hingga Rp55 juta, dengan fasilitas penginapan hotel bintang 5 internasional.

"Sekarang minimal Rp32 juta dengan karantina baik di Arab Saudi maupun Indonesia, itu paling murah, mendapat hotel bintang 4 lokal," tutur Syam.

Sapuhi sendiri akan memberangkatkan jemaah umrah pada 15 Januari mendatang. Syam menyebut sejumlah hal sudah disiapkan dan telah mengikuti aturan yang ada. Beberapa persyaratan yang telah disiapkan seperti paspor, visa, hingga sertifikat vaksinasi.

Jemaah yang akan berangkat menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Calon jemaah umrah akan dicek status kesehatannya dan jika dinyatakan layak untuk berangkat, maka bisa melanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Sesampainya di Saudi, jemaah umrah akan kembali menjalani karantina di hotel yang telah dipesankan. Setelah menjalani karantina dan tes PCR-nya dinyatakan negatif, maka diperbolehkan untuk menjalani ibadah umrah.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Aturan ini mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.

Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat. "Intinya melindungi jemaah, memberi proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," kata dia.

Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU. "Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ujarnya.

KOTA TANGERANG
Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:41

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KAB. TANGERANG
DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Lingkungan, Paling Banyak Bakar Sampah

DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Lingkungan, Paling Banyak Bakar Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 | 18:45

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 51 kasus dugaan pencemaran lingkungan diadukan oleh masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill