Kini Naik Kendaraan Darat Sejauh 250 KM Wajib PCR
Selasa, 2 November 2021 | 09:00
TANGERANGNEWS.com-Syarat tes PCR kini juga berlaku bagi penumpang transportasi darat. Hal ini berlaku setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru

