Connect With Us

Begal Pantat Marak, Banyak Korban Pelecehan Seksual Sulit Lapor Polisi

Tim TangerangNews.com | Kamis, 11 November 2021 | 10:02

Ilustrasi pelecehan seksual begal pantat. (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com–Kasus begal pantat belakangan ini marak terjadi. Baru-baru ini aksi begal pantat menyasar perempuan di Jakarta Selatan, Bekasi hingga Malang, Jawa Timur. Banyaknya korban pelecehan seksual begal pantat yang sulit melapor ke polisi menjadi perhatian Komnas Perempuan. 

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mencermati banyak korban begal pantat yang tidak mau melapor ke polisi. Menurut Rainy penyebabnya ada beberapa faktor, salah satunya karena pihak korban merasa tidak punya cukup bukti atas kejadian yang menimpanya, sehingga korban kesulitan dalam upaya mendapatkan keadilan.

“Pertama, tak yakin kasusnya akan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Kedua, korban merasa tak punya bukti pelecehan seksual," kata Rainy dikutip dari Detik, Rabu 11 November 2021.

Rainy menyebut faktor lainnya yaitu korban belum memahami penanganan kekerasan seksual termasuk ke mana melapor dan hak-haknya sebagai korban. Menurut dia, terkait bukti pelecehan seksual ini, seharusnya penuturan pengalaman korban sudah cukup jadi bukti polisi untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap korban.

“Tuturan tentang pengalaman korban dan dampak psikis yang diakibatkan sudah cukup menjadi bukti tentang adanya pelecehan seksual. Bukti bisa berupa dampak psikis, misalnya trauma atau merasa malu dan berubah sikap menjadi pendiam," jelasnya.

 

Rainy menegaskan, psikolog sebagai ahli juga bisa dimintai pendapatnya untuk mengetahui seberapa besar dampak pelecehan terhadap psikis korban. Dampak piskis yang dialami korban juga membutuhkan pemulihan yang merupakan bagian dari hak atas keadilan bagi korban.

Dari permasalahan ini dia menilai aparat penegak hukum belum memahami sepenuhnya kekerasan seksual termasuk begal pantat. Rainy menegaskan, pelecehan seksual tidak seharusnya diselesaikan secara damai sebab akan menimbulkan traumatis kepada korban.

Menurut Rainy, begal pantat masih dipandang sebagai kenakalan atau keisengan sama seperti catcalling atau perundungan (bully) dan bukan kriminalitas. “Penting untuk menyadarkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa pelecehan seksual merupakan tindak kriminal, perbuatan melawan hukum, sehingga tidak menggunakan cara-cara damai yang justru merugikan korban," tegas dia.

Lebih lanjut dia menekankan, polisi sudah seharusnya menggunakan perspektif korban dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan untuk mencegah impunitas pelaku dan memutus keberulangan kasus. 

 

Rainy menambahkan bahwa pembiaran berpotensi munculnya tindak kriminal begal pantat berulang terhadap perempuan di tempat yang berbeda. 

Kasus pelecehan begal pantat baru-baru ini kembali terjadi yang dialami oleh seorang jurnalis perempuan yang bekerja di stasiun televisi. Perempuan berinisial F mengalami pelecehan seksual dari pengamen ketika sedang berbelanja di sebuah pasar di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 November 2021.

Pelaku yang merupakan pengamen saat itu berdalih tidak sengaja meraba pantat F setelah F tak bisa memberi uang. Namun korban yakin pelaku berbuat dengan sengaja, sehingga korban mengejar pelaku untuk merekamnya.

Sementara ini korban belum memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pihak korban ragu-ragu karena merasa tidak punya bukti. "Sebenarnya sudah konsultasi untuk lapor polisi, cuman kan kita harus punya bukti ya," ujar F.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill