Connect With Us

Menko Airlangga Ajak Berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 November 2021 | 09:38

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menko Airlangga mengajak para calon investor untuk bergabung dengan para pelaku usaha lainnya yang telah merasakan kemudahan dalam berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kebijakan KEK hingga kini masih menjadi andalan Pemerintah guna mendistribusikan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, KEK juga bertujuan meningkatkan nilai investasi di daerah, mengoptimalkan kegiatan industri termasuk aktivitas ekspor dan impor, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesempatan kerja.

Keberadaan KEK di Indonesia juga menawarkan berbagai fasilitas bagi penanaman modal, berupa insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance, serta insentif nonfiskal seperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan serta pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.

Hingga tahun 2021, telah ditetapkan 19 KEK di seluruh Indonesia, yang bergerak di sektor industri manufaktur, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.

“Lebih dari itu, KEK secara otomatis juga akan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), karenanya akan masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual di acara Forum Bisnis mengenai Kawasan Ekonomi Khusus yang digelar di Paviliun Indonesia Dubai Expo.

Forum Bisnis tersebut diselenggarakan mulai 7 November hingga 11 November 2021.

Untuk KEK yang berfokus pada industri manufaktur antara lain terdapat di Sei Mangkei, Gresik, Kendal, Palu, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Tanjung Api-Api, Bitung, dan Sorong.

Sementara KEK pariwisata di antaranya yakni Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Morotai, Likupang, LIDO, dan Mandalika. Gelaran event olahraga berskala dunia yakni Indonesia First World Super Bike dan MotoGP juga akan diselenggarakan di KEK Mandalika.

Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, KEK juga memperluas cakupan industrinya hingga ke skala industri tersier, termasuk Nongsa dan Singhasari yang fokus pada industri digital dan pusat data terpadu, serta Batam Aero Technic yang bergerak pada sektor aeroplane maintenance, repair, and overhaul (MRO).

UU Cipta Kerja memang membawa Indonesia memasuki babak baru yang lebih baik, dalam kaitannya dengan upaya penciptaan lapangan kerja dan aktivitas penanaman modal.

“Melalui KEK, Pemerintah pun berkomitmen membangun iklim investasi yang baik dan memastikan tiga faktor yakni certainty, clarity, and simplicity bagi para investor dan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia,” tegas Menko Airlangga.

Mengakhiri sambutannya, Menko Airlangga mengajak para calon investor untuk bergabung dengan para pelaku usaha lainnya yang telah merasakan kemudahan dalam berinvestasi di KEK.

“Saya akan menyambut kehadiran Anda semua di Indonesia, segera bergabung dan jalankan usaha anda di Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Semoga semua agenda forum bisnis di World Expo 2020 Dubai kali ini berjalan dengan sukses, dan turut membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill