Connect With Us

KPK Periksa Antasari di Tahanan

| Kamis, 13 Agustus 2009 | 09:42

TANGERANGNEWS- Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif Antasari Azhar. Petugas dari pengawasan internal kemarin (12/8) mendatangi Antasari di tahanan Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan dilakukan hari ini (kemarin, Red)," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (12/8). Petugas pengawasan dan penasihat hukum Antasari mendatangi tahanan Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana itu. Menurut Jasin, Kapolri Bambang Hendarso Danuri memberikan kesempatan luas kepada KPK untuk menegakkan kode etik pimpinan. "Saat pimpinan (Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah) bertemu Kapolri, beliau memberikan kesempatan (pemeriksaan) itu," tuturnya. Sebelumnya, kata Jasin, pengawas internal telah mengumpulkan bukti soal pertemuan ilegal antara Antasari dan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo. Aparat pengawasan internal juga telah mengetahui maksud pertemuan itu secara utuh. "Tapi, apa isinya, kami belum bisa ungkapkan," ucapnya. Yang jelas, KPK tak ingin kode etik sekadar menjadi pajangan. Dari informasi yang didapat Jawa Pos, pengawas internal tidak hanya membidik pertemuan ilegal itu. Pengawas juga mengejar lebih jauh apa saja yang dilakukan Antasari sebelum dan sesudah berbicara dengan Anggoro. Bila ditemukan fakta-fakta baru, spektrum dugaan pelanggaran kode etik Antasari bisa meluas. KPK kemarin juga melaporkan Antasari ke Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik yang diatur pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu langsung atau tidak langsung dengan pihak terkait perkara korupsi. Yang terbukti melanggar diancam pidana lima tahun penjara. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya. Tapi, laporan itu ditolak. Polisi beralasan, locus delicti (tempat kejadian pidana) pembicaraan ilegal antara Antasari dan Anggoro terjadi di Singapura. Karena itu, yang berwenang menerima laporan pidana itu hanya Kedubes RI di Singapura dan Mabes Polri. "Hari ini (kemarin) laporan sudah kami berikan. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti," ucap Jasin. (ir/jp)
WISATA
Yuk Liburan, 5 Tempat Wisata Promo Diskon Spesial HUT ke-80 RI di Tangerang

Yuk Liburan, 5 Tempat Wisata Promo Diskon Spesial HUT ke-80 RI di Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:35

Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin meriah dengan berbagai promo menarik dari sejumlah tempat wisata di Tangerang.

TOKOH
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:07

Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.

KOTA TANGERANG
Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:51

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar

SPORT
Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:40

Ajang lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara mulai membuka pendaftaran gelombang awal atau early bird pada Senin 25 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill