Connect With Us

Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen

| Rabu, 19 Agustus 2009 | 01:26

TANGERANGNEWS-Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8). Ketua Pansus RUU PDRD, Harry Azhar Aziz menjelaskan, dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, maka pemda provinsi dan kabupaten/kota sudah punya modal payung hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Dengan UU ini pula, kewengan pemda menjadi lebih luas karena berhak menetapkan tarif pajak dan retribusi sebatas masih dalam aturan UU ini. "Namun sebaliknya, pemda tidak boleh memungut pajak dan retribusi selain yang sudah diatur oleh UU," terang Harry di gedung DPR, Senayan, Selasa (18/8). Pajak yang boleh dipungut pemda provinsi ada lima jenis yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Pajak rokok adalah pajak baru bagi pemda provinsi yang nantinya dibagi-bagi ke kabupaten/kota. Sedang yang boleh dipungut pemkab/pemko ada 11 jenis yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan buatan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Untuk pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan menjadi 10 persen dari kendaraan pribadi, kendaraan umum lebih rendah 50 persen dari kendaraan pribadi. Bila harga BBM naik, perda dapat diganti melalui perpres. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota, pajak air pemukaan dipungut provinsi. Tarif pajak hiburan seperti panti pijat atau spa ditetapkan maksimal 75 persen. PBB pedesaan dan perkotaan menjadi pajak kabupaten /kota. Pajak sarang burung walet adalah disetujui menjadi jenis pajak baru. Kabupaten atau kota yang tidak memiliki industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungut. Azhar Aziz menjelaskan, usul pajak (opsent) telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Usul ERP (electronic road pricing) dari pemerintah akhirnya dihapus agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur tersebut bisa membuat kemacetan. Sementara, pengelolaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikelola pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011. Sedangkan pajak rokok, Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya per 1 Januari 2014. “Sesuai pernyataan pemerintah, beberapa pajak baru yaitu BPHTB, PBB perdesaan dan perkotaan serta pajak rokok belum dikenakan tahun ini. Tapi mulai 2011 untuk BPHTB dan PBB serta pajak rokok mulai 2014,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, Selasa (18/8). Lebih lanjut dikatakan, ada penambahan jenis retribusi dari 27 menjadi 30. Meski demikian, legislator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini optimis, tidak akan menambah beban masyarakat. Alasannya jenis retribusinya layak dipungut dan sudah dilaksanakan daerah. “Dengan pajak, daerah bisa membangun. Karena itu masyarakat harus mendukung program peningkatan pendapatan daerah ini. Itu sebabnya mekanisme pengelolaan retribus/pajak antara daerah dan pusat diatur sedemikian rupa agar tidak tumpang tindih sehingga tidak membebankan masyarakat,” pungkasnya. (ir/jp)
OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

KOTA TANGERANG
Transportasi Makin Mudah, Dishub Kota Tangerang Hadirkan Sibenteng Rute Poris–Alam Sutera & Poris–Green Lake

Transportasi Makin Mudah, Dishub Kota Tangerang Hadirkan Sibenteng Rute Poris–Alam Sutera & Poris–Green Lake

Rabu, 17 September 2025 | 20:34

Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan aksesibilitas transportasi publik bagi warga. Terbaru, dua rute feeder Sibenteng resmi diluncurkan, yakni rute Poris Pelawad – Alam Sutera dan Poris Pelawad – Green Lake.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill