Connect With Us

Gagas Tak ‘Dosa’ Privatisasi BUMN, Tito Sulistio Sabet Gelar Doktor Hukum di UPH

Denny Bagus Irawan | Senin, 18 Agustus 2014 | 18:13

Tito Sulistio dan Keluarga (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Tito Sulistio mantan komisaris PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk menyabet gelar doktor  ilmu hukum pada Universitas Pelita Harapan (UPH)  dengan nilai sangat terpuji atau cum laude pada Senin (18/8) di Karawaci, Tangerang, Banten.
 
Dalam pengujian disertasi itu, Tito  yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk membawa topik bahasan berupa “Privatisasi Berkerakyatan: Implementasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara konstitusional dengan mempertimbangkan aspek keputusan komersial.”
 
Tujuan disertasi itu digagas menurut Tito, bermaksud untuk meluruskan stigma negatif dari proses pengalihan kepemilikan (privatisasi ) BUMN yang selama ini seakan melakukan ‘dosa’.
 
Adapun tim penguji yang dipimpin oleh Prof Dr. (HC) Ir. Jonathan L Parapak, M.Eng, Sc beranggotakan lima  penguji lainnya, yakni masing-masing adalah Prof Dr Maria GS Soetopo Conboy D.Sc, MBA, Prof Dr Arief Sidharta, SH,  Prof Dr Bintan R Saragih , SH, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff SH MA dan Prof Dr Henry Soelistyo Budi SH. LLM.
 
Masing-masing penguji diberikan kesempatan untuk  bertanya lalu dijawab Tito  dengan waktu lima sampai 10 menit. Kesimpulannya Jonathan mengakui,  membuat disertasi seperti itu  tidak lah mudah. 
 
“Kedepan  pasti akan ada kritik dari luar atas disertasi tersebut. Tentu akan ada perlawanan, karena banyak yang beranggapan tidak mungkin privatisasi dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 . Tetapi ini adalah ilmiah , silahkan kalau ada yang mau melawan ditulis saja.  Selamat menjadi alumni dan doktor yang ke-20 di UPH,” ujar Jonathan seraya menawarkan  juga kepada Tito untuk turut menjadi dosen di UPH.
 
Sedangkan menurut Tito tujuan gagasan dalam disertasinya itu, yakni untuk mengatahui dan menganalisa kesesuaian serta harmonisasi antara peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan privatisasi BUMN dengan starategi dan arah kebijakan.
 
“Privatisasi bukan lah dosa. MK juga menuangkan hal tersebut,” terangnya.
Tito juga membeberkan adanya tarik menarik kepentingan politik atas privatisasi dari sebuah BUMN. “Sangat! karena salah satu hambatan dari privatisasi BUMN adalah benturan kepentingan politik dan interest pribadi ,  yang kadang-kadang lebih besar daripada interest income, itu memang yang menjadi tantangan ,” katanya kepada.
 
Contohnya, kata dia, pada kasus Indosat, dia melihat ada salah satu calon presiden yang menyatakan ingin membeli kembali Indosat.
 
“Itu bullshit, tidak akan bisa dong. Pasar modal kita (bisa) rusak, kalau pun beli dengan harga mahal. Tetapi pertanyaannya buat apa?” katanya. 
 
Sebaliknya, Tito merasa puas konsep gagasan privatisasi yang selama ini dipandang seakan menjual kekayanan atau keuangan Negara akhirnya bisa keluar. 
 
Privatisasi bagi Tito salah satu cara merubah pola pikir paradigma ekonomi pemerintah untuk mengurangi intervensi BUMN  dari pemerintah secara konstitusional. Pemerintah, menurut Tito yang terpenting betugas sebagai pengontrolnya.
 
Namun, diakuinya hal yang paling menakutkan selama ini adalah tarik menarik dari kepentingan politik yang ada. Karenanya menurut Tito, ganjalan tersebut juga harus diselesaikan juga secara politik.
 
“Dalam hal ini ya legislasi Undang-undang.  Sedangkan soal akan adanya benturan dengan hukum, itu terjadi karena devinisi yang tidak jelas. Seperti Undang-undang No.19 tahun 2003 BUMN, Undang-undang No.17 /2003  tentang keuangan Negara,  Undang- undang No.31 tentang Tipikor, jadikan ini sebagai like spesialis,” ujarnya.
 
  Menurut tujuan Tito dalam disertasinya, seharusnya Pemerintah Indonesia bisa menyusun dan mengembangkan konsep “Privatiasi Berkerakyatan” sebagai alternatif pengganti arah dan strategi privatisasi BUMN yang ada yang sesuai prinsip negaa kesejanteraan dan UUD 1954 dan serta implementasinya di dalam sistem hukum. 
 
“Malaysia, Kenya, Turki , Rusia melakukan (itu), kenapa kita tidak bisa?.  Selama tujuannya adalah  kesejahteraan masyarakat, kenapa tidak,” ujarnya.
Sedangkan saat disinggung dirinnya mendapat nilai sangat terpuji atau cum laude dari tim penguji, Tito mengaku itu adalah hak para tim penilai disertasi dirnya.
 
 “Itu hak mereka. Saya cukup bangga dan  senang bisa diberikan (nilai) sangat terpuji,” terangnya yang mengaku telah mengkonsepnya selama 2,5 tahun untuk menggagas hal tersebut.
   
 
 
  
  
 
 
 
 
 

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill