Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Jasad pemuda berinisial SM, 25 yang tercebur di danau kawasan Keranggan, Setu, Tangerang Selatan, diduga akibat melarikan diri dari pengejaran polisi, akhirnya berhasil ditemukan Tim Search and Rescue (SAR) gabungan, Selasa (27/4/2021) malam.
Jasad SM yang diduga menjadi target operasi (TO) kepolisian dalam kasus narkoba itu, ditemukan sekitar pukul 22.15 WIB.
"Ketemunya pukul 22.15 WIB. Jasadnya ditemukan di pinggir (danau)," ujar Irwan, Komandan Tim Rescue Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, saat dihubungi.
Jasad SM, ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan keadaan terlentang.

"Ditemukan setelah dijaring petugas. Setelah dijaring, nah (jasadnya) kebawa, tersangkut. Posisi jasad celentang," tuturnya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) Hendra Sudirman mengatakan, jasad SM ditemukan dalam radius sekitar 15 meter lokasi awal mula tercebur.
“Korban kami temukan malam ini oleh tim SAR gabungan yang sedang melakukan penyisiran darat di kawasan tersebut," ucap Hendra melalui keterangan resminya.
Usai ditemukan, jasad SM pun segera diserahkan ke pihak keluarga.
"Selanjutnya korban kita evakuasi menuju rumah duka untuk proses lebih lanjut dan kita serahkan kepada keluarga korban," pungkasnya.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGRichard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews