Connect With Us

Penetapan Dua Pimpinan KPK Sebagai Tersangka Dinilai Keliru

| Sabtu, 19 September 2009 | 19:16

TANGERANGNEWS-Langkah polisi menetapkan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, dinilai sebagai keputusan keliru. Polisi dinilai tidak bisa menemukan adanya indikasi pidana. "Ketika menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka polisi salah karena ternyata dalam penyalahgunaan itu tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/9/2009). Sebelumnya dia menyebutkan bila, penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada pimpinan KPK tidak bisa ditangani polisi, karena penyalahgunaan wewenang itu masuk ranah hukum administrasi. Dan hanya bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai UU No 5 tahun 1986 dan UU No 9 TAHUN 2004. "Semula polisi mengatakan bahwa pimpinan KPK diduga menerima aliran dana (suap) dari Anggoro Widjaja, tapi kemudian Ari Muladi (tersangka kasus suap Anggoro) mengaku bahwa uang itu tidak pernah diberikan kepada pimpinan KPK, melainkan ditilep sendiri, sehingga dia dijebloskan ke penjara," jelasnya. Kemudian, lanjut Mahfud, polisi mengatakan Chandara dan Bibit menyalahgunakan wewenang karena memaksa agar buron BLBI, Joko s Tjandra dan tersangka korupsi Anggoro Widjojo dicekal. "Tapi ternyata Ditjen Imigrasi mengatakan pencekalan dilakukan secara benar dan tak ada paksaan dari KPK," tutupnya.(dtc/Roedy PG)
TEKNO
Rekomendasi 10 Aplikasi HRD Agar Tidak Ribet Urusan Administrasi

Rekomendasi 10 Aplikasi HRD Agar Tidak Ribet Urusan Administrasi

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:11

Pesatnya perkembangan teknologi dan segala hal yang mulai beralih ke digital, memberikan tantangan tersendiri bagi pekerjaan Human Resource (HR), yang tentunya menjadi semakin kompleks.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill