Connect With Us

Pengosongan Kolom Agama pada KTP Dianggap Pantas

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 15 November 2014 | 18:26

KTP (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Tim Pemohon Judicial Review UU Perkawinan yang terdiri dari Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda dan Luthfi Saputra mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan peluang bagi penghayat aliran kepercayaan untuk mengosongkan kolom agama di KTP.

Kebolehan untuk mengosongkan kolom agama dianggap sudah sepantasnya diterapkan di Indonesia yang memang terdiri dari beragam keyakinan. Pengosongan ini juga dianggap penting untuk memberi hak bagi setiap warga negara atas pelbagai dokumen kependudukan, tanpa harus mengubah identitas keyakinan.  

Damian Agata Yuvens, mewakili tim pemohon Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menuturkan bahwa rencana kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo adalah langkah maju dalam penegakan keberagaman keyakinan di Indonesia. Tim pemohon mendukung langkah pemerintah untuk berani mengambil kebijakan yang meski tidak populer namun menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Kebijakan ini adalah sebuah langkah maju bagi keberagaman keyakinan kita, sekaligus upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi penghayat keyakinan, yang selama ini cenderung dipaksa untuk memilih satu dari enam Agama yang diakui oleh pemerintah. Negara telah memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi hak untuk berkeyakinan.”

“Sebagai seorang Tionghoa, saya rasa kebolehan pengosongan kolom agama ini sangat penting untuk dilakukan. Mengingat, ada banyak masyarakat Tionghoa yang menganut aliran keyakinan confusius maupun Taoisme namun dipaksa untuk diafiliasikan dengan satu dari enam agama yang ada di Indonesia.

Kebolehan pengosongan kolom agama, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan. Kami berpendapat, rencana pemerintah ini adalah langkah maju dalam upaya menghargai keberagaman. Penghargaan terhadap keberagaman tersebut, diharapkan bisa turut dicerminkan terhadap hasil Judicial Review yang kami ajukan,” tutur Damian.

Tim Pemohon berpendapat bahwa pemaksaan untuk memilih satu dari enam keyakinan resmi di Indonesia bagi para penghayat keyakinan di Indonesia bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, pemaksaan bagi para penghayat untuk memilih agama yang dianggap resmi oleh pemerintah menjadikan kolom agama hanyalah kolom formalitas semata yang tidak sesuai dengan keyakinan sesungguhnya dari para penghayat.
Sehingga akan ada banyak orang yang secara legal menganut satu dari enam keyakinan resmi, namun secara nyata tidak pernah benar-benar meyakini apalagi menjalankan keyakinan tersebut.
 
 
BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

KOTA TANGERANG
Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Selasa, 16 September 2025 | 18:36

Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill