Connect With Us

Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK

| Sabtu, 26 September 2009 | 01:46

TANGERANGNEWS-Polisi merasa yakin tentang adanya aliran uang ke dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri bahkan menyebut bahwa selain kasus suap dan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, juga ada kasus yang lebih besar lagi yang bakal menyusul. "Ada kasus lebih besar lagi. Tapi tidak saya sampaikan sekarang," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (25/9). Dalam kesempatan itu, Kapolri juga membeberkan aliran uang sebesar Rp 5,15 miliar ke para petinggi KPK dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dari pengakuan Ary Muladi, Kapolri menyebut Chandra Hamzah menerima uang sebesar 124 ribu dolar Singapura dari Anggodo, adik Anggoro Widjojo. Kapolri merincikan, sebelum penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura untuk Chandra Hamzah, anggoro juga telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 3,75 miloar dan Rp 400 juta. Uang sebesar Rp 3,75 miliar diserahkan pada 11 Agustus 2008 di Hotel Peninsula. Kemudian penyerahan selanjutnya sevesar Rp 400 juta dilakukan pada 13 November 2008. Namun meski Anggoro telah merogoh koceknya hingga, ternyata status cekal tak juga dicabut. Bahkan status Anggoro menjadi tersangka. Ternyata, hal itu dikarenakan ada petinggi KPK yang belum menerima uang dari Anggoro. Akhirnya atas saran dari Antasari Azhar yang saat itu masih aktif sebagai ketua KPK, Anggoro diminta mengucurkan uang lagi untuk petinggi KPK. "Atas saran Ketua KPK Antasari Azhar, Ary Muladi disuruh menyerahkan uang ke Chandra. Oleh Ary uang itu diserahkan ke Chandra Hamzah di Pasar Festival Kuningan," beber Kapolri. Penyerahan dilakukan pada 13 Februari 2009. Sedangkan uang yang diserahkan sebesar 124.920 dollar Singapura. ”Ada bukti tertulis,” ujar Kapolri. Karenanya, Chandra Hamzah dan Antasari Azhar akan dijerat dengan pasal pemerasan. Kapolri menegaskan, penyidikan kasus KPK murni karena adanya tindak pidana suap dan pemerasan yang bukan sekedar testimoni Antasari Azhar, namun juga laporan resmi ke polisi pada pertengahan Juni silam. Selain itu, Polisi juga memiliki bukti yang diperoleh saat menggeledah kantor Antasari Azhar di KPK. Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan rekaman pembicaraan antara Anggoro Widjojo dengan Antasari Azhar dalam sebuah pertemuan di Singapura. Kapolri mengakui bahwa pentyidik telah memeriksa beberapa nama petinggi di PT Masaro, antara lain Anggoro Widjojo, Anggodo dan David Ongko. Namun menurut Kapolri, Anggoro hanyalah pemegang saham. “Menurut UU Perseroan Terbatas, pemegang saham bukan orang yang bisa diminta tanggungjawab hukum atas sebuah perusahaannya," tandas Kapolri. Sementara soal dugaan penyalahgunaan oleh Bibit Samad Rianto, Kapolri menyebutkan, wakil ketua KPK itu telah menyalahi prosedur dalam pencekalan dan penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka. "Djoko Tjandra dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa memenuhi prosedur pemeriksaan terlebih dahulu," tandas Kapolri.(ir/jp)
NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill