Connect With Us

PNS Otomatis Naik Pangkat Tiap 4 Tahun

Bambang Surambang | Jumat, 22 Mei 2015 | 13:30

BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. (sumber : www.kemendagri.go.id / TangerangNews)

Ini kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun ini memang mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS.

"Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).

Eko, yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.

Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat.  "Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS," katanya.     

Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.

Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.       

Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.

"Kalau dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya," jelasnya.   

Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS agar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu," ujarnya.       

Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. "Tapi kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses," katanya.       

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,' ucapnya.       

Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

"Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka," jelasnya.       

Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.       

Senada dengan Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang yang harus melalui usulan atasan kemudian diproses,  sering kali merugikan PNS bersangkutan.  "Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun," katanya.       

Ke depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan) nya," ucapnya.       

Tak hanya itu, menurut Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu," ujarnya.

 

 

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

HIBURAN
Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:25

Ratusan peserta dari berbagai kalangan mengikuti ajang olahraga keluarga bertajuk Paramount Petals Family Dash 2026 yang digelar di kawasan kota mandiri Paramount Petals Minggu, 15 Februari 2026,mulai pukul 06.00 WIB, pagi.

TANGSEL
Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane

Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill