Connect With Us

Eksekutor Nasrudin Kembali Enggan Jadi Saksi Mahkota

| Kamis, 15 Oktober 2009 | 17:33

TANGERANGNEWS-Keempat eksekutor kembali menolak untuk menjadi saksi mahkota atau saksi untuk terdakwa lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Ditektur PT Putera Rajawali Banjaran Narusin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka mengaku belum siap untuk memberikan keterangan di persidangan. Seperti sidang sebelumnya, Keempat eksekutor yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dihadirkan untuk menjadi saksi atas terdakwa Daniel Daen Sabon alian Danil. Kepada majelis hakim, Heri Santosa menyampaikan penolakannya menjadi saksi dengan alas an ingin belum merasa siap memberikan keterangan. Dia ingin berkoordinasi dahulu dengan pengacaranya. “Saya belum siap dan minta waktu lagi hingga minggu depan,” ungkapnya. Penolakan yang sama juga disampaikan saksi mahkota Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Hendrikus Kia Walens dan Eduardus Mbete atau Edo. Mereka ingin diberikan waktu mencermati kasus agar dapat memeberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim Asnun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (19/10) depan, dengan agenda sama yaitu mendengarkan keterangan empat saksi mahkota atas terdakwa Daniel Daen. “Telah dipertimbangkan kalau saksi akan diberikan waktu hingga hari Senin depan,” terangnya. Sementara itu, pengacara Juan Felix Tampubolon mengatakan, dirinya menolak jika kliennya di jadikan saksi mahkota karena hal itu akan dapat memberatkan para eksekutor. Untuk itu, pihaknya akan mencabut Berita Acara Perkara (BAP) para terdakwa agar mereka dapat memberikan keterangan sebebas-bebasnya. “Keterangan yang diberikan dibawah sumpah harus sesuai dengan BAP. Padahal, seperi yang mereka akui, keterangan di BAP tersebut dibuat karena adanya tekanan oleh penyidik,” ungkapnya usai pesidangan. Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi, alasan penolakan terakwa untuk menjadi karena memeberatkan itu harus kaji lebih dahulu. Pasalnya, penolakan menjadi saksi hanya bisa dilakukan kalau ada hubungan keluarga dengan terdakwa sesuai pasal 168 KUHP. “Alasan keberatan mereka harus diperiksa dulu karena hal ini hanya mengulur waktu saja. Kita akan menyiapkan saksi Verbalisant atau saksi dari tim penyidik kepolisian jika mereka tetap tidak mau njadi saksi,” katanya.(rangga)
WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Pawai dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru

Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Pawai dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:43

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama jajaran Polresta Tangerang mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban menjelang puncak perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill