Connect With Us

RA Minta Pria Hidung Belang juga Dibui

EYD | Selasa, 10 November 2015 | 09:02

Robbie Abbas (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Muncikari yang dihukum 16 bulan penjara, Robby Abbas (RA), menggugat KUHP yang mengantarnya ke bui ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Robby, pasal itu tidak adil karena meloloskan pria hidung belang yang telah menikmati artis papan atas dengan kendalinya.

“Ya karena KUHP kita sudah cukup lama,” kata hakim konstitusi Wahidudin Adams  dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dilansir Detik.com.

Adams memberi saran agar perjuangan Robby tidak hanya sampai di MK, tetapi juga disampaikan ke DPR. Sebab, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHP, salah satunya delik kesusilaan. “Kalau di sini (MK), kita terbatas. Di sini sebagai adjektif legislator,” ujar Adams.

Robby yang memberi kuasa kepada Pieter L dan Supriyadi Adi diminta membongkar secara sosiologis dan filosofis mengapa pria hidung belang tidak dipidana. Sebab, KUHP itu berasal dari Belanda, negeri yang melegalkan pelacuran, dan telah berusia satu abad lebih.

“Konsep dari RUU KUHP sekarang, masuk juga. Jadi sebetulnya apa yang dikatakan dalam praktik mereka (pria hidung belang) tidak terkena, memang luas di KUHP yang sekarang,” ujar Adams.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu, karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Jika muncikarinya dihukum, mengapa pria hidung belangnya tidak?

TEKNO
Mengenal Teknologi Digital Subtraction Angiography, Solusi Deteksi Dini dan Penanganan Stroke

Mengenal Teknologi Digital Subtraction Angiography, Solusi Deteksi Dini dan Penanganan Stroke

Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:58

Teknologi Digital Subtraction Angiography (DSA) adalah pemeriksaan yang menampilkan gambaran pembuluh darah otak secara detail dengan menghilangkan bayangan tulang dan jaringan sekitarnya.

BANTEN
Gubernur Banten Tutup ISF 2025, Retail Motor Pertumbuhan Ekonomi 

Gubernur Banten Tutup ISF 2025, Retail Motor Pertumbuhan Ekonomi 

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:24

Gubernur Banten Andra Soni bersama Wakil Ketua APPBI Sugwantono Tanto menutup rangkaian ISF 2025 di Summarecon Mall Serpong, Kamis 28 Agustus 2025.

PROPERTI
Ruko Calico Grande Sold Out, Paramount Petals Jadi Magnet Bisnis Baru di Tangerang

Ruko Calico Grande Sold Out, Paramount Petals Jadi Magnet Bisnis Baru di Tangerang

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:37

Antusiasme masyarakat terhadap kawasan komersial di Paramount Petals terus meningkat. Setelah kesuksesan Calico Square yang sudah sold out dan beroperasi penuh, kini giliran ruko komersial kedua Calico Grande juga ludes terjual (sold out)

SPORT
Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:40

Ajang lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara mulai membuka pendaftaran gelombang awal atau early bird pada Senin 25 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill