Connect With Us

RA Minta Pria Hidung Belang juga Dibui

EYD | Selasa, 10 November 2015 | 09:02

Robbie Abbas (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Muncikari yang dihukum 16 bulan penjara, Robby Abbas (RA), menggugat KUHP yang mengantarnya ke bui ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Robby, pasal itu tidak adil karena meloloskan pria hidung belang yang telah menikmati artis papan atas dengan kendalinya.

“Ya karena KUHP kita sudah cukup lama,” kata hakim konstitusi Wahidudin Adams  dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dilansir Detik.com.

Adams memberi saran agar perjuangan Robby tidak hanya sampai di MK, tetapi juga disampaikan ke DPR. Sebab, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHP, salah satunya delik kesusilaan. “Kalau di sini (MK), kita terbatas. Di sini sebagai adjektif legislator,” ujar Adams.

Robby yang memberi kuasa kepada Pieter L dan Supriyadi Adi diminta membongkar secara sosiologis dan filosofis mengapa pria hidung belang tidak dipidana. Sebab, KUHP itu berasal dari Belanda, negeri yang melegalkan pelacuran, dan telah berusia satu abad lebih.

“Konsep dari RUU KUHP sekarang, masuk juga. Jadi sebetulnya apa yang dikatakan dalam praktik mereka (pria hidung belang) tidak terkena, memang luas di KUHP yang sekarang,” ujar Adams.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu, karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Jika muncikarinya dihukum, mengapa pria hidung belangnya tidak?

BANDARA
Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:56

Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand.

TEKNO
Mengenal XRP dan Dogecoin, Begini Cara Kerjanya

Mengenal XRP dan Dogecoin, Begini Cara Kerjanya

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:00

Terdapat banyak aset crypto yang bisa dijadikan aset investasi atau sekedar trading. Meski demikian, sebelum melakukan trading pada aset crypto, pastinya harus mengetahui latar belakangnya, hingga prediksi harga di masa depan.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

OPINI
Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:28

Inilah dampak dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi. Indikator kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal faktanya, kemiskinan tidak benar-benar berkurang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill