Connect With Us

RA Minta Pria Hidung Belang juga Dibui

EYD | Selasa, 10 November 2015 | 09:02

Robbie Abbas (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Muncikari yang dihukum 16 bulan penjara, Robby Abbas (RA), menggugat KUHP yang mengantarnya ke bui ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Robby, pasal itu tidak adil karena meloloskan pria hidung belang yang telah menikmati artis papan atas dengan kendalinya.

“Ya karena KUHP kita sudah cukup lama,” kata hakim konstitusi Wahidudin Adams  dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dilansir Detik.com.

Adams memberi saran agar perjuangan Robby tidak hanya sampai di MK, tetapi juga disampaikan ke DPR. Sebab, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHP, salah satunya delik kesusilaan. “Kalau di sini (MK), kita terbatas. Di sini sebagai adjektif legislator,” ujar Adams.

Robby yang memberi kuasa kepada Pieter L dan Supriyadi Adi diminta membongkar secara sosiologis dan filosofis mengapa pria hidung belang tidak dipidana. Sebab, KUHP itu berasal dari Belanda, negeri yang melegalkan pelacuran, dan telah berusia satu abad lebih.

“Konsep dari RUU KUHP sekarang, masuk juga. Jadi sebetulnya apa yang dikatakan dalam praktik mereka (pria hidung belang) tidak terkena, memang luas di KUHP yang sekarang,” ujar Adams.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu, karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Jika muncikarinya dihukum, mengapa pria hidung belangnya tidak?

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

BANTEN
Tekanan Keuangan Jadi Alasan Pabrik Baja PT Krakatau Osaka Steel di Cilegon Hentikan Operasi

Tekanan Keuangan Jadi Alasan Pabrik Baja PT Krakatau Osaka Steel di Cilegon Hentikan Operasi

Kamis, 5 Februari 2026 | 12:43

Aktivitas produksi PT Krakatau Osaka Steel di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, resmi terhenti. Perusahaan baja hasil kerja sama antara Osaka Steel Co, Ltd. dari Jepang dan PT Krakatau Steel (Persero) itu memutuskan menutup pabriknya

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Pramono Tawarkan Bantu Angkut Sampah dari Tangsel

Pramono Tawarkan Bantu Angkut Sampah dari Tangsel

Kamis, 5 Februari 2026 | 09:42

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantu penanganan persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) .

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill