Connect With Us

RA Minta Pria Hidung Belang juga Dibui

EYD | Selasa, 10 November 2015 | 09:02

Robbie Abbas (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Muncikari yang dihukum 16 bulan penjara, Robby Abbas (RA), menggugat KUHP yang mengantarnya ke bui ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Robby, pasal itu tidak adil karena meloloskan pria hidung belang yang telah menikmati artis papan atas dengan kendalinya.

“Ya karena KUHP kita sudah cukup lama,” kata hakim konstitusi Wahidudin Adams  dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dilansir Detik.com.

Adams memberi saran agar perjuangan Robby tidak hanya sampai di MK, tetapi juga disampaikan ke DPR. Sebab, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHP, salah satunya delik kesusilaan. “Kalau di sini (MK), kita terbatas. Di sini sebagai adjektif legislator,” ujar Adams.

Robby yang memberi kuasa kepada Pieter L dan Supriyadi Adi diminta membongkar secara sosiologis dan filosofis mengapa pria hidung belang tidak dipidana. Sebab, KUHP itu berasal dari Belanda, negeri yang melegalkan pelacuran, dan telah berusia satu abad lebih.

“Konsep dari RUU KUHP sekarang, masuk juga. Jadi sebetulnya apa yang dikatakan dalam praktik mereka (pria hidung belang) tidak terkena, memang luas di KUHP yang sekarang,” ujar Adams.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu, karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Jika muncikarinya dihukum, mengapa pria hidung belangnya tidak?

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Marak Pembakaran Sampah hingga Sebabkan ISPA, Camat Sindang Jaya Minta Pemkab Tangerang Turun Tangan

Marak Pembakaran Sampah hingga Sebabkan ISPA, Camat Sindang Jaya Minta Pemkab Tangerang Turun Tangan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:25

Aktivitas pengolahan dan pembakaran sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal masih marak ditemukan di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill