Connect With Us

RA Minta Pria Hidung Belang juga Dibui

EYD | Selasa, 10 November 2015 | 09:02

Robbie Abbas (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Muncikari yang dihukum 16 bulan penjara, Robby Abbas (RA), menggugat KUHP yang mengantarnya ke bui ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Robby, pasal itu tidak adil karena meloloskan pria hidung belang yang telah menikmati artis papan atas dengan kendalinya.

“Ya karena KUHP kita sudah cukup lama,” kata hakim konstitusi Wahidudin Adams  dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dilansir Detik.com.

Adams memberi saran agar perjuangan Robby tidak hanya sampai di MK, tetapi juga disampaikan ke DPR. Sebab, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHP, salah satunya delik kesusilaan. “Kalau di sini (MK), kita terbatas. Di sini sebagai adjektif legislator,” ujar Adams.

Robby yang memberi kuasa kepada Pieter L dan Supriyadi Adi diminta membongkar secara sosiologis dan filosofis mengapa pria hidung belang tidak dipidana. Sebab, KUHP itu berasal dari Belanda, negeri yang melegalkan pelacuran, dan telah berusia satu abad lebih.

“Konsep dari RUU KUHP sekarang, masuk juga. Jadi sebetulnya apa yang dikatakan dalam praktik mereka (pria hidung belang) tidak terkena, memang luas di KUHP yang sekarang,” ujar Adams.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu, karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Jika muncikarinya dihukum, mengapa pria hidung belangnya tidak?

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
PSI Soroti Lonjakan Kasus ISPA di Tangsel, Dinkes Diminta Bertindak Cepat

PSI Soroti Lonjakan Kasus ISPA di Tangsel, Dinkes Diminta Bertindak Cepat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:46

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu mengeluarkan peringatan keras terkait peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill