TANGERANG – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih akan membahas kasus dugaan penganiayaan Dita Aditia oleh anggota DPR dari F-PDIP Masinton Pasaribu. Jika terbukti, tidak boleh ada kompromi bagi pelakunya.
“Kalau ditanya kelanjutannya, kami akan rapimkan kembali apakah laporan ini langsung kita terima atau tunggu proses laporan di Bareskrim. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan kalau terbukti,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Dita sudah lebih dahulu melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri. Junimart berharap proses di Bareskrim bisa cepat. “Kita berharap proses di Bareskrim bisa secepat mungkin. Kita akan koordinasi, seperti saat kasus Ivan Haz. Kita dapat bukti-bukti dari Polda Metro,” ujar politikus PDIP ini.
Junimart sebelumnya mengadakan bahwa kasus penganiayaan bisa berujung pada sanksi berat. Sanksi berat bisa berupa pemberhentian sementara atau pemecatan dari DPR. Saat ini, ada dua versi dugaan penganiayaan tersebut. Dita mengaku dipukul dua kali di dalam mobil oleh Masinton. Sementara Masinton membantahnya.
Masinton menyebut Dita tak sengaja terkena tangan sopirnya yang sedang menyetir. Masinton mengelak Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul.