Connect With Us

Jero Wacik Dibui 4 Tahun Plus Denda Rp5 Miliar

EYD | Selasa, 9 Februari 2016 | 10:59

Jero Wacik (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jero juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp 5.073.031.420.

Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jero tampak santai. “Tadi sudah mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Dari tuntutan 9 tahun, tadi keputusan menjadi 4 tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar,” kata Jero seraya tersenyum di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Jero mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis ini. Dia merasa vonis dari majelis hakim sudah maksimal. “Kami sedang pikir-pikir. Menurut saya, ini hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi,” tuturnya.

Tak ketinggalan Jero pun menyempatkan terima kasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menyampaikan terima kasih kepada Wapres JK yang sudah hadir menjadi saksi meringankan.

“Saya ucapkan terima kasih saya kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK yang sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan, terima kasih atas perhatiannya,” tuturnya.

Lantas, apakah sudah puas dengan putusan ini? “Ya belum puas lah,” tuturnya.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Jero mengaku akan mempertimbangkannya dengan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. “Pikir-pikir kan ada waktunya. Dirundingkan, saya rundingkan dulu lah sama tim hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam vonis hari ini, hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan. Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill