Connect With Us

Jero Wacik Dibui 4 Tahun Plus Denda Rp5 Miliar

EYD | Selasa, 9 Februari 2016 | 10:59

Jero Wacik (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jero juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp 5.073.031.420.

Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jero tampak santai. “Tadi sudah mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Dari tuntutan 9 tahun, tadi keputusan menjadi 4 tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar,” kata Jero seraya tersenyum di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Jero mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis ini. Dia merasa vonis dari majelis hakim sudah maksimal. “Kami sedang pikir-pikir. Menurut saya, ini hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi,” tuturnya.

Tak ketinggalan Jero pun menyempatkan terima kasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menyampaikan terima kasih kepada Wapres JK yang sudah hadir menjadi saksi meringankan.

“Saya ucapkan terima kasih saya kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK yang sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan, terima kasih atas perhatiannya,” tuturnya.

Lantas, apakah sudah puas dengan putusan ini? “Ya belum puas lah,” tuturnya.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Jero mengaku akan mempertimbangkannya dengan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. “Pikir-pikir kan ada waktunya. Dirundingkan, saya rundingkan dulu lah sama tim hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam vonis hari ini, hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan. Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

BANTEN
Datangi Keluarga 2 Jurnalis Hilang di Tangerang, Gubernur Banten Kenang Obrolan 3 Jam Bersama Korban

Datangi Keluarga 2 Jurnalis Hilang di Tangerang, Gubernur Banten Kenang Obrolan 3 Jam Bersama Korban

Jumat, 25 September 2026 | 21:44

Gubernur Banten Andra Soni memberikan santunan sekaligus dukungan moril secara langsung kepada keluarga dua jurnalis yang hilang dalam perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Jumat 25 September 2026.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Jumat, 25 September 2026 | 22:05

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill