Connect With Us

Pemerintah Siapkan RPP Penyadapan

| Sabtu, 28 November 2009 | 05:52

Tifatul Sembiring, Jazuli Juwaini dan Muhammad Bonnie Mufidjar (tangerangnews/dens / tangerangnews/dens)

TANGERANGNEWS-Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum dan ditargetkan selesai enam bulan ke depan.

"Berhubung telah keluarnya Undang-undang (UU) IT Nomor 11 tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga tak main sadap saja. Konsep RPP sudah ada dan diharapkan enam bulan mendatang selesai," kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tiffatul Sembiring di Padang, Jumat.

Mantan presiden PKS itu, juga menjadi Khatib Shalat Iddul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar yang diikuti oleh ribuan jemaah.

Menurut Menkominfo, sekarang yang berwenang melakukan penyadapan ada dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Sedangkan Kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan tetapi tak ada alatnya, sementara Badan Intelejen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

"Inilah yang harus diatur dalam PP, tapi ini semua bukan berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra. Tapi sejak 2008 telah dirintis untuk menyusun RPP teknis penyadapan," jelasnya.

Menkominfo membandingkan, di negara lain seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan itu di bawah kendali Departemen ICT seperti Depkominfo kalau di Indonesia, untuk menanganinya.

Jadi, hasil sadapan tersebut dilakukan order oleh KPK, BIN, Kejaksaan atau Kepolisian sesuai dengan izin pengadilan.

Pengaturan penyadapan penting, kata Tiffatul, karena sekarang ditengarai patut dicurigai antara instansi saling melakukan penyadapan.

"Ini bukan sadap karet, tapi menyadap orang yang berbicara. Kalau ada dua orang yang sedang berbicara dan disadap, tentu pelanggaran terhadap HAM," katanya.

Menyinggung akan ada lembaga khusus menangani penyadapan itu, Menkominfo mengatakan, bisa saja ada semacam departemen khusus sehingga tak boleh orang lain masuk.

Ia menjelaskan, kewenangan penyadakan akan diatur oleh pengadilan, dan bukan berarti pengaturan itu akan menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Penyadapan itu sifatnya terbatas dan tak boleh untuk mencari bukti tetapi boleh untuk memperlengkap bukti awal," katanya.

Ia menambahkan, di negara-negara lain penyadapan dilakukan hanya untuk mencari bukti pendukung.(ant)
MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANTEN
SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill