Connect With Us

Pemerintah Siapkan RPP Penyadapan

| Sabtu, 28 November 2009 | 05:52

Tifatul Sembiring, Jazuli Juwaini dan Muhammad Bonnie Mufidjar (tangerangnews/dens / tangerangnews/dens)

TANGERANGNEWS-Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum dan ditargetkan selesai enam bulan ke depan.

"Berhubung telah keluarnya Undang-undang (UU) IT Nomor 11 tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga tak main sadap saja. Konsep RPP sudah ada dan diharapkan enam bulan mendatang selesai," kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tiffatul Sembiring di Padang, Jumat.

Mantan presiden PKS itu, juga menjadi Khatib Shalat Iddul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar yang diikuti oleh ribuan jemaah.

Menurut Menkominfo, sekarang yang berwenang melakukan penyadapan ada dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Sedangkan Kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan tetapi tak ada alatnya, sementara Badan Intelejen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

"Inilah yang harus diatur dalam PP, tapi ini semua bukan berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra. Tapi sejak 2008 telah dirintis untuk menyusun RPP teknis penyadapan," jelasnya.

Menkominfo membandingkan, di negara lain seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan itu di bawah kendali Departemen ICT seperti Depkominfo kalau di Indonesia, untuk menanganinya.

Jadi, hasil sadapan tersebut dilakukan order oleh KPK, BIN, Kejaksaan atau Kepolisian sesuai dengan izin pengadilan.

Pengaturan penyadapan penting, kata Tiffatul, karena sekarang ditengarai patut dicurigai antara instansi saling melakukan penyadapan.

"Ini bukan sadap karet, tapi menyadap orang yang berbicara. Kalau ada dua orang yang sedang berbicara dan disadap, tentu pelanggaran terhadap HAM," katanya.

Menyinggung akan ada lembaga khusus menangani penyadapan itu, Menkominfo mengatakan, bisa saja ada semacam departemen khusus sehingga tak boleh orang lain masuk.

Ia menjelaskan, kewenangan penyadakan akan diatur oleh pengadilan, dan bukan berarti pengaturan itu akan menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Penyadapan itu sifatnya terbatas dan tak boleh untuk mencari bukti tetapi boleh untuk memperlengkap bukti awal," katanya.

Ia menambahkan, di negara-negara lain penyadapan dilakukan hanya untuk mencari bukti pendukung.(ant)
NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill