Connect With Us

Eksekutor Nasrudin, Daniel Dituntut Seumur Hidup

| Senin, 30 November 2009 | 14:49

Tampak mobil BMW bernomor polisi B 191 E milik Nasrudin Zulkarnaen yang disita PN Tangerang. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Persidangan eksekutor Direktur PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, dengan terdakwa Daniel Daen Sabon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin(30/11).  Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan atas penuntut umum. Terungkap dalam sidang tersebut Daniel dituntut seumur hidup.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah lima orang yakni Raharjo, Candra, Suherlan, Arie Boer dan Riyadi membacakan tuntutan secara bergantian tuntutan setebal 79 halaman. “Setelah mendengar beberapa keterangan saksi baik saksi dan saksi ahli, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nasrudin, seperti keterangan dari sopir Nasrudin yang bernama Suparmin,” ujar salah satu penuntut umum Arie Boer, siang ini.
 
JPU mengatakan, korban ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol,  Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala korban tertembus peluru dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, Sabtu 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.

Daniel yang menjadi eksekutor pembunuhan itu tidak sendirian, dia bersama-sama dengan Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. “ Terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman seumur hidup,” kata penutut umum Raharjo.
 
 
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, pembunuhan terencana dan merugikan korban lebih dari satu orang, yakni selain Nasrudin Zulkarnaen juga merugikan para istri korban dan empat orang anaknya karena korban adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, kata Raharjo, keterangan terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui bersalah serta menikmati uang operasional sebesar Rp35 juta. “Selain itu terdakwa juga pernah dihukum karena melakukan pengeroyokan,” kata Raharjo. Sedangkan hal-hal yang meringankan JPU menilai tidak ada sama sekali.
 
Mendengar itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Juan Felix Tampubolon mengatakan, pihaknya meminta waktu yang berimbang dengan penuntut umum. “Kita meminta waktu untuk melakukan pledoi,” katanya.
 
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai M Asnun, dengan hakim anggota Vicktor Pakpahan dan Dahmi Wirda memberikan waktu kepada kuasa hukum selama dua pekan. Itu dilakukan karena masa tahanan terdakwa sudah mendekati habis waktu. “ Kami memberikan waktu 14 hari, selain karena masa tahanan sudah mau habis juga di bulan Desember banyak sekali tanggal merah,” tandasnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Nasrudin Zulkarnaen ini menyeret nama Ketua Komisi Pemberantas Korupsi nonaktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar.(dira)

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

KAB. TANGERANG
Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill