Connect With Us

Eksekutor Nasrudin, Daniel Dituntut Seumur Hidup

| Senin, 30 November 2009 | 14:49

Tampak mobil BMW bernomor polisi B 191 E milik Nasrudin Zulkarnaen yang disita PN Tangerang. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Persidangan eksekutor Direktur PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, dengan terdakwa Daniel Daen Sabon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin(30/11).  Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan atas penuntut umum. Terungkap dalam sidang tersebut Daniel dituntut seumur hidup.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah lima orang yakni Raharjo, Candra, Suherlan, Arie Boer dan Riyadi membacakan tuntutan secara bergantian tuntutan setebal 79 halaman. “Setelah mendengar beberapa keterangan saksi baik saksi dan saksi ahli, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nasrudin, seperti keterangan dari sopir Nasrudin yang bernama Suparmin,” ujar salah satu penuntut umum Arie Boer, siang ini.
 
JPU mengatakan, korban ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol,  Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala korban tertembus peluru dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, Sabtu 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.

Daniel yang menjadi eksekutor pembunuhan itu tidak sendirian, dia bersama-sama dengan Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. “ Terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman seumur hidup,” kata penutut umum Raharjo.
 
 
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, pembunuhan terencana dan merugikan korban lebih dari satu orang, yakni selain Nasrudin Zulkarnaen juga merugikan para istri korban dan empat orang anaknya karena korban adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, kata Raharjo, keterangan terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui bersalah serta menikmati uang operasional sebesar Rp35 juta. “Selain itu terdakwa juga pernah dihukum karena melakukan pengeroyokan,” kata Raharjo. Sedangkan hal-hal yang meringankan JPU menilai tidak ada sama sekali.
 
Mendengar itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Juan Felix Tampubolon mengatakan, pihaknya meminta waktu yang berimbang dengan penuntut umum. “Kita meminta waktu untuk melakukan pledoi,” katanya.
 
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai M Asnun, dengan hakim anggota Vicktor Pakpahan dan Dahmi Wirda memberikan waktu kepada kuasa hukum selama dua pekan. Itu dilakukan karena masa tahanan terdakwa sudah mendekati habis waktu. “ Kami memberikan waktu 14 hari, selain karena masa tahanan sudah mau habis juga di bulan Desember banyak sekali tanggal merah,” tandasnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Nasrudin Zulkarnaen ini menyeret nama Ketua Komisi Pemberantas Korupsi nonaktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar.(dira)

BISNIS
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:36

PT ACE Hardware Indonesia Tbk, pusat kebutuhan rumah dan gaya hidup terbesar di Indonesia, kembali melanjutkan ekspansi dengan membuka store terbarunya di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Senin, 13 Mei 2024 | 19:32

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bermitra dengan Airport Council International (ACI) menggelar kegiatan Airport Excellence (APEX) in Safety pada 13 - 17 Mei 2024.

HIBURAN
Jadwal MPL ID Season 13 Minggu ke-9, Nyawa Terakhir RRQ untuk Lolos Playoff

Jadwal MPL ID Season 13 Minggu ke-9, Nyawa Terakhir RRQ untuk Lolos Playoff

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:31

MLBB Profesional League (MPL) Indonesia season 13 telah memasuki Minggu ke-9.

NASIONAL
PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:18

PT PLN (Persero) telah menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dengan kapasitas 2 x 55 MegaWatt (MW) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill