Connect With Us

Penembak Direktur Putera Rajawali Banjaran Revolvernya Rusak

| Rabu, 16 Desember 2009 | 19:27

Fransiskus dalam sidang di PN Tangerang (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

 
TANGERANGNEWS-Tim Pengacara terdakwa, Daniel Daen Sabon alias Danil, yang diduga sebagai pelaku penembakan Nasrusin Zulkarnanen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Raharjo yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pasalnya, Daniel bukanlah pelaku penembak Nasrudin, dan tuntutan itu dinilai penuh rekayasa.
 
“Revolver yang dibeli, tidak dapat berputar ke kanan. Jadi mana mungkin senjata api itu digunakan,” ujar  Hendrik Jahaman dari kantor Juan Felix Tampubolon, saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini.
 
Terlebih, kata dia, Daniel bukalah orang terlatih dalam menembak. Dirinya, kata dia, tidak pernah menguji coba senjata tersebut sebelumnya. Daniel juga tidak pernah diberikan pelatihan menembak. “Dan tidak ada suara tembakan dari gudang di Daan Mogot, Cipondoh hal ini sesuai dengan keterangan para saksi,” ujarnya.
 
Selain itu, kuasa hukum Daniel menilai, berdasarkan keterangan saksi sopir Nasrudin yang bernama Suparmin, dirinya tidak melihat Daniel. Tugas melakukan teror terhadap Nasrudin dia terima karena yang memberikan tugas dari pihak Kepolisian melalui temannya dengan misi menyelamatkan Pemilu. “Sebab, saat diberi tugas dan foto Nasrudin, diberitahukan ini adalah tugas Negara, orang ini sangat membahayakan dan bisa menggagalkan Pemilu,” tegas Rifai kuasa hukum Daniel yang lain.
 
Adapun uang yang diterima Daniel, itu adalah uang operasional menjalankan tugas Negara yang dititipkan temannya Edoardus Ndopo Lete sebesar Rp20 juta. Sedangkan pengakuan di BAP, kata dia, itu dilakukan karena kemaluan terdakwa disetrum dan Daniel dibawah tekanan. “Daniel periksa dan disiksa di Hotel Nirwana Jakarta Timur, kemaluannya di setrum,” tegasnya.
 
Untuk itu, kata dia, majelis hakim yang dipimpun oleh M Asnun dapat memberikan keadilan yang diidamkan seluruh orang.  Sebab apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum.
 
Mendengar pembacaan Pledoi, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar segera menyusun replik untuk dibacakan. Tujuannya supaya sidang atas eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnanen tersebut dapat diselesaikan sebelum hari Natal (25/12) nanti, mengingat masa tahan terdakwa berakhir pada 2 Januari 2010 mendatang.
 
Mendapat pernyataan itu, akhirnya JPU Arie Boer  memastikan akan menyampaikan repliknya pada hari ini (Kamis,17/12). "Kami siap menyampaikan replik ini pada sidang lanjutan besok," kata Arie. (dira)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill