Connect With Us

Pansus Temukan Inkonsistensi Pernyataan Data di BI

| Jumat, 12 Februari 2010 | 18:22

Bank Indonesia (tangerangnews / Bank Indonesia)

 
TANGERANGNEWS- Pansus Bank Century menemukan adanya perbedaan pemahaman soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan gadai (repo) aset. Selain itu, terkait besaran dana penyelamatan yang diajukan BI berbeda dengan yang diajukan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 
 
Hal ini diungkap dalam pertemuan antara Pansus dan jajaran petinggi Bank Indonesia di Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, BI memaparkan kronologi dan rekonstruksi persetujuan pemberian FPJP kepada Bank Century pada 14 November 2008.
 
Dalam kesempatan tersebut semua jajaran dewan gubernur BI hadir kecuali Ardhayadi yang bertugas ke luar kota dan Siti Fadjrijah yang masih menjalani perawatan. Selain anggota dewan gubernur hadir juga sejumlah direktur dan manajemen BI.
 
Sementara itu, anggota Pansus yang hadir dipimpin Ketuanya Idrus Marham dari Partai Golkar. Di samping itu turut serta Maruarar Sirait dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Azis Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Rommuhurmuzy dari Fraksi Partai PPP, dan Muhammad Toha Fraksi PKB.
 
Dalam pertemuan hari ini, bank sentral memaparkan kronologi dan rekonstruksi persetujuan pemberian FPJP. Proses yang berlangsung pada 14 November 2008 ini dimulai dari munculnya memo dari Direktorat Pengelolaan Moneter kepada Direktorat Pengawasan Bank I tentang permintaan rekomendasi terkait permohonan FPJP dari Bank Century. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) dalam memverifikasi aset untuk dijadikan jaminan bagi FPJP.
 
Dengan diwarnai semakin buruknya kondisi Bank Century karena saldo gironya negatif, proses verifikas berjalan cepat sehingga pada pukul 20.00 WIB terjadi penandatangan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century. Perjanjian ini kemudian dilanjutkan dengan perngesahan oleh notaris.
 
Menjawab pertanyaan pansus tentang pernyataan notaris yang ternyata memakai waktu siang hari, Direktur Perencanaan Stategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Nastii Makhijani menyatakan, hal tersebut karena persoalan notaris. Dalam prosedur notaris pengesahan hanya dilakukan di jam kerja. Padahal saat itu pengesahan Notaris terjadi di malam hari. “Itu kebijakan yang diambil oleh notaris,” ungkapnya. (mi)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

HIBURAN
Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:16

Sejalan dengan pertumbuhan pesat konten digital di era media sosial serta antusiasme publik dalam membagikan pengalaman visual yang menarik, Sinar Mas Land kembali menghadirkan ajang tahunan Video Competition 2025.

NASIONAL
Dinilai Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Syarat Batas Usia dalam Info Loker Bakal Dihapus 

Dinilai Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Syarat Batas Usia dalam Info Loker Bakal Dihapus 

Jumat, 9 Mei 2025 | 14:33

Pemerintah tengah membuka wacana terkait reformasi dalam sistem perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya adalah rencana penghapusan batas usia sebagai syarat dalam lowongan kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill