Connect With Us

PNS Wajib Lepaskan Jabatan Struktural Jika Ikut Pilkada

| Senin, 22 Maret 2010 | 14:22

Gedung Mahkamah Konstitusi (tangerangnews / internet)

TANGERANGNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Uji materi ini diajukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Herman.
 
Menurut pemohon, pasal 59 ayat 5 huruf g dalam UU 12/2008 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1.
 
Dalam UU 12/2008 pasal 59, calon peserta pemilihan umum wajib menyerahkan, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Pemohon menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut, karena ia harus melepaskan jabatan strukturalnya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tanpa melewati proses hukum.
 
Sidang yang berlangsung kemarin (22/3) beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak termohon (pemerintah).
 
Menurut staf ahli Menteri Dalam Negeri, Agung Mulyana, tugas utama pegawai negeri sipil adalah melayani masyarakat, sehingga PNS wajib memilih akan tetap mengejar karir sebagai pejabat struktural atau sebagai pejabat politik.
 
Dalam keterangannya, Agung menyebutkan asas fairness yang harus dijunjung dalam setiap pemilihan kepala daerah, sehingga setiap orang mulai dengan tidak memegang jabatan apa pun.
 
"Para peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam posisi asal yang sama. Para peserta dilarang mencuri start dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat pilkada berlangsung," paparnya.
 
Pemerintah menyebutkan dengan mundurnya seorang PNS dari jabatan strukturalnya, maka ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
"Ada kewajiban apakah akan tetap melanjutkan karirnya sebagai pejabat struktural atau beralih menjadi pejabat politik."
 
Mundurnya seseorang dari jabatan strukturalnya perlu dilakukan agar keberlangsungan pemerintahan daerah tidak terganggu sama sekali.
 
Pemerintah menilai jika seorang PNS tetap memangku jabatan strukturalnya, maka akan terjadi suasana disharmoni dalam hubungan kerja di tubuh birokrasi.
Hakim konstitusi, Hamdan Zoelva pun sempat mempertanyakan perlakuan berbeda yang harus dialami PNS dan bupati/wakil bupati incumbent atau anggota DPR/DPRD.
"Kalau bupati/wakil bupati incumbent atau anggota DPR/DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Tapi ini perlu mengundurkan diri. Ada yang boleh, dan ada yang tidak," ujarnya meminta penjelasan.
 
Dalam penjelasannya, Agung mengatakan ada perbedaan, karena pejabat politik memegang kepercayaan dari rakyat karena dipilih langsung. Sedangkan pejabat struktural mendapatkan jabatannya berdasarkan birokrasi dan usulan dari atasan.
 
"Mereka adalah pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat menaruh harapan kepada mereka. Karena itu sampai habis masa jabatannya, dia perlu memperjuangkan aspirasi rakyat itu. Sehingga walaupun dia melakukan kegiatan lain, dia tetap di kursinya meningkatkan taraf hidup rakyat. Bisa dibayangkan misalkan pejabat kepala dinas sosial mengikuti pilkada di tempat lain, padahal di tempatnya terjadi bencana alam. Akan timbul konflik kepentingan yang luar biasa." (dira)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

BANDARA
Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:52

Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

HIBURAN
Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:21

Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill