Connect With Us

Nopol Dimodifikasi, Disanksi Rp500 Ribu

| Rabu, 21 April 2010 | 10:37

Nomor Plat Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS- Direktoral  Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau agar pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan nomor polisi (nopol) modifikasi agar telihat menjadi kalimat dan mudah dibaca.
 
“Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat," ujar Kasubsi Samsat Jakarta Barat Ajun Komisaris Leganek, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pemilik kendaraan yang plat nomornya rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "Kami akan lakukan pergantian," katanya.
Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan penindakan terhadap pengguna mobil dan sepeda motor yang terlihat menggunakan nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan menyosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. "Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Leganek mengatakan, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya denda Rp500 ribu,” katanya.
Menurut pasal 178 Peraturan Pemerintah No 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, plat nomor kendaraan berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 mm dan lebar 105 mm untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 mm serta lebar 135 mm untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji.
 
Plat nomor yang resmi terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca. Pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya.
Adapun tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sekurang-kurangnya 45 mm untuk sepeda motor, dan 70 mm untuk mobil.
Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.(dira)

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill