TANGERANGNEWS- Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau agar pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan nomor polisi (nopol) modifikasi agar telihat menjadi kalimat dan mudah dibaca.
“Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat," ujar Kasubsi Samsat Jakarta Barat Ajun Komisaris Leganek, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemilik kendaraan yang plat nomornya rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "Kami akan lakukan pergantian," katanya.
Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan penindakan terhadap pengguna mobil dan sepeda motor yang terlihat menggunakan nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan menyosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. "Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Leganek mengatakan, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya denda Rp500 ribu,” katanya.
Menurut pasal 178 Peraturan Pemerintah No 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, plat nomor kendaraan berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 mm dan lebar 105 mm untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 mm serta lebar 135 mm untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji.
Plat nomor yang resmi terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca. Pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya.
Adapun tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sekurang-kurangnya 45 mm untuk sepeda motor, dan 70 mm untuk mobil.
Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.(dira)