TANGERANGNEWS- Sebuah rumah tipe 36 di komplek perumahan Villa Nusa Indah 3, Blok KM.7, No.20, Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, digrebek jajaran Satuan II Psykotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, karena dijadikan pabrik pembuatan narkoba golongan 1 jenis sabu,Selasa (20/4) malam. Pabrik sabu tersebut diperkirakan beromset mencapai Rp6 miliar untuk satu tahunnya.
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan barang bukti (BB), juga menangkap lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni Miradz Hudaya Muhidin, Hamdani Selamet, Artomi alias Tomi, sang pemilik rumah, M Alfiyanto alias Tiwa dan Faisal Lukman. Sedangkan BB yang ditemukan dan keudian disita berupa 1.000 butir Ephedrine, 2 jerigen Aceton, 2 jerigen Toluen, 1 jerigen soda api, 9 botol berisi iodine 500 gram, 3390 gram fosfor merah, 470 gram ephedrine, 12 buah gelas pyrek, 3
Dalam keterangan persnya di lokasi kejadian, Rabu(21/4), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa minggu.
Boy mengatakan penggerebekan sabu di tempat itu terkait dengan kasus serupa di Cariu, Kabupaten Bogor pada awal tahun 2009 dan kasus di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Hal itu dikarenakan satu tersangka yakni Artomi alias Toni merupakan DPO kasus pabrik sabu di Cariu dan M Alfiyanto alias Tiwa dan Faisal adalah pelaku atau DPO kasus Benhil. "Di Benhil keduanya belaku sebagai pemasak atau peracik, sama dengan kasus di Villa Nusa Indah ini,"kata Boy. (oce)