Connect With Us

Susno Menjadi Tersangka, Bukan Balas Dendam ?

| Senin, 10 Mei 2010 | 19:14

Susno duadji (tangerangnews / internet)

 
TANGERANGNEWS-Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji, Senin (10/5), resmi menjadi tersangka tindak pidana penyuapan dan penerimaan suap terkait dengan mafia hukum dalam kasus penggelapan yang terjadi pada PT Salmah Arwana Lestari (arwana) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau.

"Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap saksi-saksi terdahulu dan Pak Susno, penyidik meningkatkan status Pak Susno menjadi tersangka. Ini profesional, tidak ada upaya balas dendam," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, Senin (10/5), kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
 
Edward menuturkan, penyidik melakukan pemeriksaan kasus arwana berawal ketika jenderal bintang tiga tersebut memberikan keterangan kepada Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu soal kasus mafia hukum yang lebih besar dari kasus mafia hukum yang melibatkan mantan Ditjen Pajak Gayus Tambunan. "Tekad kami adalah membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ini (kasus arwana) adalah rangkaian (sindikasi). Keterangan Pak Susno di DPR ditindaklanjuti dengan dibuat laporan penyidikan hingga pada pemanggilan Pak Susno."
 
Lanjut Edward, ketika status Susno meningkat menjadi tersangka, penyidik dari tim independen pimpinan Irjen Mathius Salempang mengeluarkan surat perintah penangkapan. "Status tersangka dan diinapkan. Kami punya waktu 1x24 jam sampai perlu tidaknya dilakukan penahanan. Penyidik pun masih melakukan pendalaman alat bukti," kata dia.
 
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Susno yakni Henry Yosodiningrat, menyatakan jika kliennya ditahan, tim kuasa hukum Susno telah sepakat untuk mempraperadilankan penahanan Susno. "Langkah kami adalah pra peradilan."
 
Salah satu kuasa hukum Susno yang bernama Radhitya Aristodiningrat menambahkan pra peradilan akan diajukan Selasa (11/5) pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edward pun menyambut baik langkah mempraperadilankan penahanan Susno. "Silahkan saj. Sangat kami sambut baik, itu dibenarkan KUHAP," pungkasnya.(dira)

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill