TANGERANGNEWS- Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik oleh Mabes Polri. Keempat penyidik tersebut adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni dan Rony Samtana.
Penarikan keempatnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Selasa (11/5).
"Benar bahwa kami menerima surat dari Mabes Polri mengenai penarikan empat penyidik KPK. Saat ini diantara mereka ada yang sedang menangani kasus Anggodo Widjojo yang sekarang sudah masuk proses persidangan," ujar Jasin.
Rencana penarikan tersebut tercetus dalam surat bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK itu disebutkan, penarikan dilakukan karena keempatnya dibutuhkan menjadi tenaga Pamen/Pama Polri sebagai tenaga pendidik sekaligus pengasuh di lembaga pendidikan Secapa Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.
Berdasarkan informasi di internal KPK penarikan empat penyidik ini terkait pengusutan kasus Anggodo Widjojo. KPK terpecah di tingkat penyidik, dimana sebagian penyidik berkeinginan mengusut tuntas kasus ini meski harus menyeret pejabat polri yang terlibat, sebagian lagi justru ingin pengusutan kasus ini berhenti pada Anggodo Widjojo dan Ari Muladi, sedangkan sebagian lainnya memilih tidak bersikap.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan ,tidak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo. "Tidak ada kaitan dengan itu (kasus Anggodo). Kita sudah koordinasi dengan KPK. Itu semata-mata untuk kepentingan karena yang bersangkutan telah melewati masa waktu tugasnya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang.
Menurutnya, masa waktu tugas empat penyidik itu sebelumnya telah memonta perpanjangan dan perpanjangan telah diberikan. "Namun, untuk perpanjangan berikutnya Polri akan melihat dulu dan akan mengevaluasinya apakah akan diperpanjang atau diganti." Lanjut Edward, penggantinya pun belum ada. "Belum. Masih dibicarakan," pungkasnya. (dira)