TANGERANGNEWS-Kapolri Bambang Hendarso Danuri mempersilakan bilamana mantan kabareskrim Komjen Susno Duadji akan kembali membuka kasus yang baru, yang lebih besar. Bila itu terjadi, pihaknya akan memprosesnya. “Silakan, tidak ada masalah, akan diproses,” tukas Kapolri di kantor presiden, Jakarta, Rabu (12/5).
Terkait dengan kasus Susno yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Susno diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 500 juta dalam perkara PT SAL itu. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung yang merupakan kuasa hukum investor PT SAL melalui Sjahril Djohan.
Proses penahanan Susno, lanjut Kapolri sudah mmenuhi prosedur yang berlaku. Kasus Susno itu berawal dari pengacara, Haposan Hutagalung yang disusul dengan Sjahril Djohan. Dimana polisi menyatkan Susno dianggap terlibat.
"Dari rangkaian perbuatan itu tentunya kalau ada yang melibatkan pihak lain, tidak mungkin yang satu tidak akan diproses. Proses ini sudah memenuhi prosedur, bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis," ujar Kapolri.
Sehingga bila ada jenderal yang terlibat, polri siap menghadapi. Karena semua demi keadilan, dan prosesnya transparan semua. (mira)