Connect With Us

Pemerkosa Warga Australia Ditangkap

| Selasa, 29 Juni 2010 | 18:03

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Aparat kepolisian dari Poltabes Denpasar berhasil membekuk seorang pelaku pemerkosaan terhadap wanita asal Australia bernama Kesley McCarthy, 30, yang tingga di sebuah hotel di kawasan Pantai Kuta Bali.

Pelakuknya adalah seorang instruktur surfing asal Desa Kaleisei I Kabupaten Minahasa bernama Rudy Stenly Walawangko, 23. Di Bali, pelaku tinggal di Jalan Poppies II Kuta.

Wakapoltabes Denpasar AKBP I Putu Mahasena dalam jumpa wartawan, Selasa (29/6) pagi, di Poltabes Denpasar, mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan intensif tentang kasus yang diduga pemerkosaan tersebut. "Namun demikian, hasil penyelidikan sementara menunjukkan telah terjadinya perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu juga dalam keadaan mabuk berat akibat menenggak alkohol berjenis Vodka," ujarnya.

Awalnya, pada 25 Juni 2010, sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama pacarnya berinisial BN yang juga warga negara Australia menggelar pesta miras di sebuah restoran di kawasan Pantai Kuta. Sekitar pukul 01.00, pelaku datang memperkenalkan diri dan meminta untuk ikut bergabung.

Uniknya, ajakan pelaku tersebut disetujui oleh korban dan pasangannya tanpa menaruh curiga sedikit pun. Setelah acara minum-minum tersebut, ketiganya bergerak menuju ke Jalan Double Six Legian. Di tempat yang baru tersebut, korban tidak mau minum lagi karena sudah mabuk.

Dalam kondisi mabuk tersebut, pacar korban masuk ke salah satu toilet yang ada di bibir pantai tersebut. "Mungkin masih dalam kondisi mabuk, pacar korban lama enggak keluar dari toilet. Setelah lama enggak keluar, pelaku memberitahu korban kalau pacarnya sudah pulang duluan ke hotel dan sudah tidur karena mabuk," ujarnya.

Mendengar keterangan pelaku demikian, tanpa melakukan pengecekan ke toilet dan menelepon pacarnya, korban langsung meminta bantuan pelaku untuk mengantarnya pulang ke hotel di kawasan Pantai Kuta. Saat itulah pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Korban bukannya diantar ke hotel tempat menginapnya, tetapi pelaku membawa korban ke Hotel Mahendra yang berlokasi di Jalan Poppies II, tempat menginap pelaku.

Tanpa menaruh curiga apa pun, korban meminta untuk menumpang toilet di kamar hotel milik pelaku. Saat berada dalam toilet, pelaku menutup semua kamar hotel dan menguncinya dari dalam. Setelah korban keluar dari toilet, pelaku mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak.

Penolakan tersebut menyebabkan pelaku semakin brutal dengan menyeret korban ke atas ranjang. Korban sempat melakukan perlawanan tetapi tidak cukup kuat.

Pascakejadian tersebut, korban bersama pacarnya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selang beberapa jam, pelaku langsung diamanankan petugas tanpa banyak perlawanan. Pelaku akhirnya digelandang ke Poltabes Denpasar bersama sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian dalam, kain sprei milik hotel, baju berwarna hitam.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya tanda-tanda pemerkosaan. Namun polisi tetap melakukan investigasi terkait bisa memenuhi unsur pemerkosaan atau perzinahan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mi/dira)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

KAB. TANGERANG
Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai

Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:25

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap pelanggan wanita di gerai Mie Gacoan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 29 Oktober 2025, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

OPINI
Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill