Terkait dengan penerapan jam lembur, pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan No 13/2003 telah menerapkan beberapa aturan yang perlu ditaati untuk memfasilitasi hak-hak karyawan. Di dalam UU tersebut, ada juga peraturan khusus untuk karyawan wanita.
Pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur aturan kerja lembur bagi pegawai wanita adalah Pasal 76. Di dalam pasal tersebut, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan saat memberikan jam lembur bagi wanita, yaitu:
1. Pekerja atau buruh perempuan di bawah umur 18 tahun tidak diperkenankan untuk bekerja antara pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi.
2. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan karyawan yang sedang hamil antara pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi.
3. Pemberi kerja yang memberikan jam lembur kepada pekerja wanita dalam rentang waktu pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi, harus memberikan makanan dan minuman yang bergizi, serta menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat kerja.
4. Pemberi kerja wajib menyediakan transportasi untuk karyawan wanita yang berangkat atau pulang bekerja antara pukul 11 malam hingga pukul 5 pagi.