Connect With Us

Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara

| Senin, 16 Agustus 2010 | 12:36

Anggodo Widjoyo (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dituntut hukuman penjara enam tahun. Adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

'Terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/8).

Selain itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan primer dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggodo, sebut Anang, telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Anggodo juga terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 'Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,' ujar Anang.

Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan Ary Muladi untuk menyuap penyidik dan pimpinan KPK dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.  Anggodo dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaannya pada Selasa depan (24/8). Sidang tersebut bakal dipimpin hakim ketua Tjokorda Rai Suamba.(rol/dira)
 
TANGSEL
 339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:30

Sepanjang 8 Juli hingga 11 Agustus 2026, sebanyak 339.200 liter air bersih telah didistribusikan kepada warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:15

Mewujudkan konsep pernikahan impian dapat dilakukan dalam satu tempat melalui Wedding Showcase Atria Hotel Gading Serpong.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill