Connect With Us

Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara

| Senin, 16 Agustus 2010 | 12:36

Anggodo Widjoyo (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dituntut hukuman penjara enam tahun. Adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

'Terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/8).

Selain itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan primer dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggodo, sebut Anang, telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Anggodo juga terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 'Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,' ujar Anang.

Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan Ary Muladi untuk menyuap penyidik dan pimpinan KPK dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.  Anggodo dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaannya pada Selasa depan (24/8). Sidang tersebut bakal dipimpin hakim ketua Tjokorda Rai Suamba.(rol/dira)
 
PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill