Connect With Us

Lagi Pandemi COVID-19, Buruh Minta Upah Naik 8%

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:41

Ilustrasi Buruh. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8% pada 2021. Alasannya karena daya beli masyarakat menurun terkena dampak COVID-19.

"Ya kami berharap minimal 8% dibandingkan tahun lalu, sehingga daya beli bisa terjaga," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seperti yang dilansir dari detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Said mengatakan, APBN yang digunakan untuk bantuan sosial dan subsidi upah pekerja tidak bisa diandalkan untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.

Dia memprediksi bantuan dari pemerintah hanya bisa bertahan sampai bulan Desember. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimun perlu dilakukan sehingga daya beli masyarakat meningkat.

"Seberapa kuat sih bansos pemerintah? Kan uangnya sudah jebol APBN itu. Oleh karena itu, bagi perusahaan-perusahaan secara umum dia harus menaikkan upah," terang Said.

Diakuinya emang COVID-19 berdampak pada perusahaan disejumlah sektor.

Namun, ada beberapa sektor yang justru tumbuh di tengah pandemi seperti industri farmasi atau alat kesehatan (alkes).

Bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi usulan kenaikan upah minimum, diharapkan dapat menginformasikannya secara resmi kepada pemerintah.

"Bagi yang tidak mampu, baru nanti melapor. Kan sudah ada itu surat edaran menteri bagaimana perusahaan yang tidak mampu membayar upah. Tapi jangan dipukul rata dulu semua tidak mampu, itu salah," ujarnya. (RAZ/RAC)

BANDARA
Angkasa Pura Beri Diskon PSC 50%, Tiket Pesawat Domestik saat Libur Nataru Bakal Turun

Angkasa Pura Beri Diskon PSC 50%, Tiket Pesawat Domestik saat Libur Nataru Bakal Turun

Senin, 2 Desember 2024 | 18:47

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan.

NASIONAL
Wujud dari Tranformasi Layanan Publik, Aplikasi PLN Mobile Diapresiasi DPR RI

Wujud dari Tranformasi Layanan Publik, Aplikasi PLN Mobile Diapresiasi DPR RI

Jumat, 6 Desember 2024 | 19:57

Transformasi digital yang dilakukan PT PLN (Persero) melalui aplikasi PLN Mobile mendapat apresiasi dari Komisi XII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

MANCANEGARA
PSK Resmi Dilegalkan Jadi Profesi Formal, Dapat Pesangon hingga Uang Pensiun di Negara Ini  

PSK Resmi Dilegalkan Jadi Profesi Formal, Dapat Pesangon hingga Uang Pensiun di Negara Ini  

Selasa, 3 Desember 2024 | 07:25

Pekerja seks komersial (PSK) telah resmi ditetapkan sebagai profesi formal. Artinya, para PSK kini memiliki akses ke berbagai hak tenaga kerja, seperti cuti sakit, tunjangan persalinan, hingga uang pensiun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill