Connect With Us

Ribuan Perempuan Kota Tangerang Menjanda bukan karena COVID-19, ini Faktanya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:16

Suasana di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tangerang kelas 1 A, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Kasus perceraian selama pandemi COVID-19 di Kota Tangerang tergolong tinggi. Selama lima bulan COVID-19 mewabah, tercatat 1.182 perempuan menyandang status janda. Faktor perceraian ini mayoritas disebut bukan karena dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tangerang, 1.182 perkara kasus perceraian tersebut terjadi sejak Maret sampai Juli 2020 atau era pandemi COVID-19. Mayoritas perceraian diajukan oleh pihak perempuan. 

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tangerang Kumalasari merinci, 208 perkara perceraian terjadi pada Maret, 121 kasus pada April, 126 kasus pada Mei, 277 kasus pada Juni, dan 450 pada Juli 2020. 

"Jumlah kasus cenderung turun pada Maret, April, Mei, karena bukan berarti tidak ada masalah keluarga, tetapi saat bulan itu masa Ramadan. Sehingga mereka mengurungkan niatnya. Lalu, kasus perceraian mengalami peningkatan pada Juni dan Juli," jelasnya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Tangerang, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020). 

Suasana di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tangerang kelas, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, selain karena masa Ramadan, kasus perceraian cenderung landai pada Maret hingga April karena masyarakat berpersepsi kalau kantor pelayanan pemerintah termasuk di Pengadilan Agama Tangerang tutup. 

"Memang ketika Maret itu kami mulai bersidang setelah bekerja WFH pada Februari. Lalu, April kami sidang hanya di pekan pertama. Setelah itu, tidak ada penerimaan namun masih melayani masyarakat lewat WhatsApp atau online," jelasnya. 

Suasana di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tangerang kelas, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).

Kumalasari mengungkapkan, faktor kasus perceraian tersebut didominasi karena perselisihan antar pasangan atau keluarga, bukan karena ekonomi dampak pandemi COVID-19. Adapun faktor perselisihan hingga memicu perceraian terjadi karena pernikahan tidak harmonis. 

"Perceraian dengan alasan ekonomi tidak yang paling dominan. Tetapi perselisihan terus-menerus yang paling banyak," ungkapnya. 

"Jadi selama ini alasan (kasus perceraian) bukan karena PHK atau faktor ekonomi akibat COVID-19. Mungkin ada, tapi disini dia tidak disebutkan," paparnya. (RMI/RAC)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill