Connect With Us

Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan DPR Digugat

| Selasa, 21 September 2010 | 18:31

Kapolri Bambang Hendarso Danuri (tangerangnews / istimewa)

 
TANGERANGNEWS- Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, yang terdiri dari 12 orang hari ini menggugat empat instansi, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/9).
 
Gugatan mereka terkait rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja yang belakangan ternyata diakui tidak ada.
 
Mereka menuding Jaksa Agung dan Kapolri telah melakukan kebohongan publik karena tidak adanya rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi  Dalam sidang perdana itu, dari dua belas penggugat maju atas nama diri sendiri.
 
Tetapi dari dua belas orang yang menggugat, hanya delapan orang yang datang. Mereka antara lain: Sugeng Teguh Santoso, Rolas Tampubolon, Suhadi, Yanuar Wasesa dan Parlindungan Sinaga. Karena ketidak hadiran empat orang penggugat, maka penggugat tidak lengkap dan yang lain tidak bisa mewakili.
 
Pihak yang tergugat juga hanya satu yang datang, yaitu dari Kapolri yang diwakili oleh Bambang Syahril. Kapolri merupakan tergugat satu dalam kasus ini. Sedangkan turut tergugat satu Jaksa Agung, DPR dan KPK tidak hadir dalam persidangan.
 
Selain itu majelis hakim menemukan kejanggalan dalam alamat salah satu tergugat. Dalam berkas gugatan ditulis bahwa DPR beralamat di Jakarta Selatan, padahal seharusnya adalah Jakarta Pusat. Karena penggugat dan tergugat yang tidak lengkap serta perbedaan alamat dari tergugat, maka sidang ditunda supaya penggugat memperbaiki kesalahan alamat. Sidang akan dilanjutkan 3 minggu lagi pada hari Selasa, 12 Oktober 2010.
 
Selesai persidangan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan satu pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada November 2009.
 
"Pada RDP tersebut Kapolri mengatakan bahwa penyidik memiliki bukti rekaman percakapan Ary Mulyadi dan Ade Raharja sebanyak 64 kali," ujar Sugeng. Ary Muladi adalah orang suruhan Anggodo Widjojo menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.
 
Persoalan rekaman percakapan ini mencuat dalam persidangan Anggodo Wijoyo. Pihak Anggodo meminta kepada hakim untuk diperdengarkan rekaman percakapan tersebut. Hakim lalu memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan rekaman tersebut.
 
Belakangan Mabes Polri yang semula mengklaim memiliki rekaman itu, akhirnya mengakui mereka hanya memiliki call data record (data lalu lintas telepon) dan bukan rekaman percakapan. Atas kebohongan tersebut kedua belas orang ini menggugat Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta maaf dilima media cetak dan 11 stasiun televisi dan mengakui bahwa pernyataan mereka merupakan kebohongan. Selain itu, mereka juga digugat Rp10 juta.(mi/dira)

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill