Connect With Us

Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan DPR Digugat

| Selasa, 21 September 2010 | 18:31

Kapolri Bambang Hendarso Danuri (tangerangnews / istimewa)

 
TANGERANGNEWS- Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, yang terdiri dari 12 orang hari ini menggugat empat instansi, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/9).
 
Gugatan mereka terkait rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja yang belakangan ternyata diakui tidak ada.
 
Mereka menuding Jaksa Agung dan Kapolri telah melakukan kebohongan publik karena tidak adanya rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi  Dalam sidang perdana itu, dari dua belas penggugat maju atas nama diri sendiri.
 
Tetapi dari dua belas orang yang menggugat, hanya delapan orang yang datang. Mereka antara lain: Sugeng Teguh Santoso, Rolas Tampubolon, Suhadi, Yanuar Wasesa dan Parlindungan Sinaga. Karena ketidak hadiran empat orang penggugat, maka penggugat tidak lengkap dan yang lain tidak bisa mewakili.
 
Pihak yang tergugat juga hanya satu yang datang, yaitu dari Kapolri yang diwakili oleh Bambang Syahril. Kapolri merupakan tergugat satu dalam kasus ini. Sedangkan turut tergugat satu Jaksa Agung, DPR dan KPK tidak hadir dalam persidangan.
 
Selain itu majelis hakim menemukan kejanggalan dalam alamat salah satu tergugat. Dalam berkas gugatan ditulis bahwa DPR beralamat di Jakarta Selatan, padahal seharusnya adalah Jakarta Pusat. Karena penggugat dan tergugat yang tidak lengkap serta perbedaan alamat dari tergugat, maka sidang ditunda supaya penggugat memperbaiki kesalahan alamat. Sidang akan dilanjutkan 3 minggu lagi pada hari Selasa, 12 Oktober 2010.
 
Selesai persidangan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan satu pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada November 2009.
 
"Pada RDP tersebut Kapolri mengatakan bahwa penyidik memiliki bukti rekaman percakapan Ary Mulyadi dan Ade Raharja sebanyak 64 kali," ujar Sugeng. Ary Muladi adalah orang suruhan Anggodo Widjojo menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.
 
Persoalan rekaman percakapan ini mencuat dalam persidangan Anggodo Wijoyo. Pihak Anggodo meminta kepada hakim untuk diperdengarkan rekaman percakapan tersebut. Hakim lalu memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan rekaman tersebut.
 
Belakangan Mabes Polri yang semula mengklaim memiliki rekaman itu, akhirnya mengakui mereka hanya memiliki call data record (data lalu lintas telepon) dan bukan rekaman percakapan. Atas kebohongan tersebut kedua belas orang ini menggugat Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta maaf dilima media cetak dan 11 stasiun televisi dan mengakui bahwa pernyataan mereka merupakan kebohongan. Selain itu, mereka juga digugat Rp10 juta.(mi/dira)

KOTA TANGERANG
Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS

Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:26

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Tangerang berhasil diungkap berkat teknologi pelacakan.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill