Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
TANGERANGNEWS.com-Aksi mogok nasional buruh memprotes soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 masih bakal berlanjut. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta memastikan kelanjutan aksi tersebut.
Sikap buruh tersebut diambil setelah perwakilan buruh menemui jajaran Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota di sela unjuk rasa, Rabu 8 Desember 2021. KSPSI AGN DKI Jakarta menganggap Gubernur Anies Baswedan tidak juga memberi kepastian soal revisi UMP 2022.
Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, William Yani Wea menyatakan, kalau tidak ada kepastian maka pihak buruh melakukan mogok nasional. "Kalau belum ada kepastian ya, tadinya kan kami mau mogok nasional, ketika tidak ada kepastian, ya mogok nasional pasti jadi," ujar William, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.
Namun, Willian belum memastikan lebih jauh mengenai kapan waktu pelaksanaan mogok nasional. "(Tanggal mogok nasional) akan kami tentukan lagi," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk memprotes penetapan kenaikan UMP 2022 pada Rabu 8 Desember 2021. Aksi buruh akan dilakukan secara nasional dan serentak di berbagai daerah.
“Buruh akan lakukan aksi di Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, NTB, hingga daerah lainnya," ujar Said dalam konferensi pers, Selasa 7 Desember 2021.
Said mengatakan, aksi buruh dipusatkan di DKI Jakarta khususnya di tiga tempat utama, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Presiden, dan Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara itu, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) telah sepakat melakukan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021, menyusul terbitnya SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Buruh dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Banten juga telah menggelar unjuk rasa sejak sekitar sepekan lebih.
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap praktik perpeloncoan dan kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap siswa baru di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2025.
Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.