Connect With Us

Buruh Aksi Mogok, Gubernur Banten: Pengusaha Pindah ke Daerah Lain

Tim TangerangNews.com | Rabu, 8 Desember 2021 | 08:35

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para buruh di daerahnya untuk mempertimbangkan banyak hal dan risikonya terkait  aksi mogok kerja ribuan buruh yang menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 .

"Contohnya,  jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah," ujar Wahidin  di Pandeglang, Selasa 7 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Wahidin mengatakan, pihak buruh juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain.

Menurut Wahidin, pihaknya saat ini juga sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten. 

Hal itu dilakukan, lanjut Wahidin,  dalam rangka mengentaskan pengangguran di daerahnya. “Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” katanya.

Sebelumnya buruh di Banten kembali melakukan unjuk rasa di KP3B memprotes kebijakan Gubernur Banten atas penetapan UMK 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Wahidin menyatakan  akan tetap konsisten dengan keputusannya mengenai penetapan besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.

Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," katanya.

Besaran kenaikan upah itu, kata Wahidin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi, dan lain-lain," tuturnya.

Menurut Wahidin, besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah.

Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. "Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," katanya.

Masih terkait dengan penetapan UMK, Wahidin mengaku tak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

"Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik," ujar Wahidin.

KOTA TANGERANG
Mahasiswa Bunuh Diri di Universitas Buddhi Dharma Tangerang Alami Gangguan Mental

Mahasiswa Bunuh Diri di Universitas Buddhi Dharma Tangerang Alami Gangguan Mental

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:10

Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill