Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TANGERANGNEWS.com-Jurnalis mendapat posisi pertama yang jadi korban kasus pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi sepanjang 2020-2021. Adapun pelanggaran tersebut berupa tindakan intimidasi, ancaman, dan teror.
Sebanyak 37 persen dari total korban teror dan intimidasi adalah jurnalis. Posisi kedua ditempati oleh individu dengan 25 persen lalu mahasiswa dan media massa masing-masing 13 persen
“Sisanya sebanyak 12 persen korban teror dan intimidasi adalah akademisi,” kata Aktivitas HAM Rifanti Laelasari seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 17 Januari 2022.
Bentuk intimidasi, ancaman, dan teror yang dilakukan pun beragam. Komnas HAM mendata laporan ancaman langsung untuk mengubah substansi pemberitaan sebanyak 2 kasus.
Selain itu, ancaman melalui pesan teks atau suara unggahan di media sosial yang memuat ancaman pembunuhan dan kekerasan sebanyak 6 kasus.
“Kemudian didatangi kediaman rumah oleh orang tak dikenal ada tiga kasus, terkait orderan fiktif yang mengatasnamakan korban ada 3 kasus," tambah Rifanti.
Terakhir, ancaman langsung dari orang yang tak dikenal sebanyak satu kasus.
Tidak hanya kerap menjadi korban teror, Komnas HAM mencatat jurnalis sebagai korban terbanyak kedua dalam kasus serangan digital dan kriminalisasi.
Sepanjang 2020-2021, tiga orang jurnalis mendapat serangan digital dan tiga lainnya menjadi korban kriminalisasi.
Posisi pertama korban serangan digital didapatkan oleh aktivis sedangkan kasus kriminalisasi terbanyak dilakukan pada individu dengan 8 kasus.
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews