Connect With Us

Jurnalis Paling Banyak Diteror Sepanjang 2020-2021

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Januari 2022 | 22:42

Kekerasan Terhadap Jurnalis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jurnalis mendapat posisi pertama yang jadi korban kasus pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi sepanjang 2020-2021. Adapun pelanggaran tersebut berupa tindakan intimidasi, ancaman, dan teror.

Sebanyak 37 persen dari total korban teror dan intimidasi adalah jurnalis. Posisi kedua ditempati oleh individu dengan 25 persen lalu mahasiswa dan media massa masing-masing 13 persen

“Sisanya sebanyak 12 persen korban teror dan intimidasi adalah akademisi,” kata Aktivitas HAM Rifanti Laelasari seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 17 Januari 2022.

Bentuk intimidasi, ancaman, dan teror yang dilakukan pun beragam. Komnas HAM mendata laporan ancaman langsung untuk mengubah substansi pemberitaan sebanyak 2 kasus.

Selain itu, ancaman melalui pesan teks atau suara unggahan di media sosial yang memuat ancaman pembunuhan dan kekerasan sebanyak 6 kasus.

“Kemudian didatangi kediaman rumah oleh orang tak dikenal ada tiga kasus, terkait orderan fiktif yang mengatasnamakan korban ada 3 kasus," tambah Rifanti.

Terakhir, ancaman langsung dari orang yang tak dikenal sebanyak satu kasus.

Tidak hanya kerap menjadi korban teror, Komnas HAM mencatat jurnalis sebagai korban terbanyak kedua dalam kasus serangan digital dan kriminalisasi.

Sepanjang 2020-2021, tiga orang jurnalis mendapat serangan digital dan tiga lainnya menjadi korban kriminalisasi.

Posisi pertama korban serangan digital didapatkan oleh aktivis sedangkan kasus kriminalisasi terbanyak dilakukan pada individu dengan 8 kasus.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill