Connect With Us

Jurnalis Kota Tangerang Aksi Solidaritas Kasus Kekerasan Wartawan Tempo

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:52

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal. Aksi solidaritas sesama jurnalis ini digelar di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021) pagi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sekelompok jurnalis dari berbagai media massa di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas terhadap kasus dugaan kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo. 

Aksi solidaritas tersebut berlangsung di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021) pagi. Mereka pun mendesak aparat untuk mengungkap kasus kekerasan Nurhadi.

Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman. 

Koordinator aksi, Muhamad Iqbal mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan itu. 

“Kapolri tolong tangkap pelaku dan adili, agar tak terulang dan menjadi efek jera,” ujarnya. 

Jika tindak kekerasan terhadap jurnalis terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan insiden serupa kembali terjadi. Padahal, dalam tugasnya jurnalis telah dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas yang berlokasi di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021) pagi.

“Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya. Tapi kok masih saja kejadian seperti itu, ini perlu dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU,” katanya.

Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis jelas dilarang. Dia menyayangkan masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

"Ini harus diusut tuntas kasus kekerasannya oleh pihak yang berwenang. Karena jurnalis profesi yang mulia, dia menginformasikan masyarakat. Kalau dihalang-halangi apalagi diintimidasi dalam bentuk kekerasan, saya pikir ini sudah mengancam hak-hak publik untuk mendapatkan informasi," jelasnya. 

Majid mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan para jurnalis di Kota Tangerang. 

"Aksi teman teman ini cukup baik, cukup bagus. Ini sebagai bentuk solidaritas teman-teman jurnalis yang ada di kota Tangerang kepada kawan kita di Surabaya yang mendapatkan perlakuan tidak wajar atau kekerasan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan pada Sabtu, 17 Maret 2021.

Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill