Connect With Us

Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Resmi Dimulai

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Februari 2022 | 23:19

Ibu Kota Negara (IKN). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 15 Februari 2022. Artinya, pembangunan IKN di Kalimantan Timur dimulai.

Tanda tangan Presiden atas UU No 3/2022 itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis 17 Februari 2022, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso seperti dilansir Antara.

Diketahui, Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan.

Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.

WISATA
5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:49

Sea World Ancol adalah tempat yang tepat untuk liburan keluarga yang penuh dengan edukasi dan hiburan. Di sini, Anda bisa mengajak keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan laut sambil menikmati berbagai aktivitas seru.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill