Connect With Us

27.000 Kendaraan Belum Turun dari Puncak Bogor

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 28 Februari 2022 | 21:54

Suasana kemacetan parah di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, akibat arus balik libur panjang Isra Miraj, pada Senin 28 Februari 2022, petang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 27.000 kendaraan dilaporkan masih terjebak kemacetan parah di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, akibat arus balik libur panjang Isra Miraj, pada Senin 28 Februari 2022, petang.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana melaporkan, selama long weekend ada 82.000 kendaraan yang masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.000 lebih kendaraan dilaporkan sudah kembali ke Jakarta.

"Sehingga sisanya ada 27.000 kendaraan yang saat ini masih berada di atas sana (Puncak)," kata Suntana di Pospol Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, seperti dilansir dari Kompas, Senin 28 Februari 2022.

Untuk mengatasi kemacetan, polisi mengurangi pertemuan arus kendaraan yang naik dan turun dengan sistem one way atau satu arah di sepanjang jalur Puncak.

Polisi juga menambah personel yang disebar di beberapa titik sesuai SOP yang berlaku. "Dilakukan pola penggal, one way satu titik atau one way secara keseluruhan," jelas dia.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill