Connect With Us

Kapolsek Dilaporkan Perkosa Tersangka

| Senin, 27 Desember 2010 | 11:54

Seorang Kapolsek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dilaporkan memperkosa seorang tersangka kasus penipuan.

 Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kaltim, Magdalina, Senin (27/12) menyatakan, kasus pemerkosaan yang dialami Ak, 45 itu berlangsung selama enam kali sejak Februari hingga April 2010.

Kasus tersebut bermula saat klien kami (Ak) dilaporkan melakukan penipuan terhadap pegawai Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Kutai Kartanegara.

 "Ketika Ak menjalani pemeriksaan pada 6 Pebruari 2010 lalu, Kepala Polsek Tenggarong AKP Sy, sempat memaki kliem kami dan meminta Ak masuk ke ruangannya setelah diperiksa," katanya.

Di dalam ruang Kepala polsek itulah, Ak dipaksa melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Klien kami terpaksa melakukan perbuatan tidak senonoh itu karena diancam kasusnya akan diproses.

pencabulan kedua kembali dilakukan AKP Sy, kata Direktur LBH Apik Kaltim itu di Kantor Polsek Tenggarong.  "Saat klien kami kembali dipanggil ke Kantor Polsek untuk membawa uang ganti rugi atas kasus penipuan yang dilakukannya, AKP Sy kembali melakukan

pencabulan. Perbuatan seperti itu empat kali dilakukan di Kantor Polsek dan dua kali di rumah Ak. Namun, pada aksi pencabulan yang berlangsung di rumah Ak, tidak sampai terjadi hubungan badan," kata Magdalena.

Kasus pemerkosaan yang dialami Ak yang juga sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan komputer jinjing senilai Rp4,5 miliar bagi guru di Kutai Kartanegara itu lanjut Direktur LBH Apik Kaltim tersebut telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara pada 18 Desember 2010.

"Ak juga saat ini menjadi tersangka dalam kasus penipuan lainnya dan berada dalam tahanan Polsek Tenggarong. Sementara, Sy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tenggarong saat ini dimutasi di Polsek Loa Kulu," katanya.

 "Kasus ini telah dilaporkan ke Polres dan telah ditangani Satuan Reskrim. Ak telah diperiksa dan menjalani tes kehamilan, namun kami belum tahu hasilnya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni celana Ak yang robek saat dipaksa melakukan hubungan badan oleh AKP Sy," ujar Direktur LBH Apik Kaltim itu.

LBH APIK Kaltim kata Magdalina menjamin, kasus pemerkosaan yang dilaporkan Ak tidak terkait aksi balas dendam karena kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan komputer jinjing dengan mencatut nama Bupati Kutai Kartanegara.

"Kasus ini baru dilaporkan karena Ak mengaku sudah tidak kuasa menahan trauma akibat kasus pemerkosaan yang dialaminya itu. Awalnya, kami (LBH Apik) juga meragukan keterangan Ak, namun setelah melakukan investigasi, kami akhirnya menyakini bahwa, kasus tersebut tidak terkait dengan kasus yang dijalaninya saat ini. Jadi, kami akan terus melakukan upaya hukum sebab walaupun Ak sebagai tersangka, namun dia juga berhak mendapatkan keadilan," kata Magdalina.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta ketima dimintai konfirmasi, mengaku baru mengetahui kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang kapolsek di Kutai Kartanegara itu.

"Saya justru baru tahu dari wartawan namun jika terbukti, kami akan tetap memproses sebab masalah ini tentunya mencoreng citra Polri," ujarnya. (Ant)

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill