Connect With Us

Kapolsek Dilaporkan Perkosa Tersangka

| Senin, 27 Desember 2010 | 11:54

Seorang Kapolsek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dilaporkan memperkosa seorang tersangka kasus penipuan.

 Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kaltim, Magdalina, Senin (27/12) menyatakan, kasus pemerkosaan yang dialami Ak, 45 itu berlangsung selama enam kali sejak Februari hingga April 2010.

Kasus tersebut bermula saat klien kami (Ak) dilaporkan melakukan penipuan terhadap pegawai Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Kutai Kartanegara.

 "Ketika Ak menjalani pemeriksaan pada 6 Pebruari 2010 lalu, Kepala Polsek Tenggarong AKP Sy, sempat memaki kliem kami dan meminta Ak masuk ke ruangannya setelah diperiksa," katanya.

Di dalam ruang Kepala polsek itulah, Ak dipaksa melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Klien kami terpaksa melakukan perbuatan tidak senonoh itu karena diancam kasusnya akan diproses.

pencabulan kedua kembali dilakukan AKP Sy, kata Direktur LBH Apik Kaltim itu di Kantor Polsek Tenggarong.  "Saat klien kami kembali dipanggil ke Kantor Polsek untuk membawa uang ganti rugi atas kasus penipuan yang dilakukannya, AKP Sy kembali melakukan

pencabulan. Perbuatan seperti itu empat kali dilakukan di Kantor Polsek dan dua kali di rumah Ak. Namun, pada aksi pencabulan yang berlangsung di rumah Ak, tidak sampai terjadi hubungan badan," kata Magdalena.

Kasus pemerkosaan yang dialami Ak yang juga sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan komputer jinjing senilai Rp4,5 miliar bagi guru di Kutai Kartanegara itu lanjut Direktur LBH Apik Kaltim tersebut telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara pada 18 Desember 2010.

"Ak juga saat ini menjadi tersangka dalam kasus penipuan lainnya dan berada dalam tahanan Polsek Tenggarong. Sementara, Sy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tenggarong saat ini dimutasi di Polsek Loa Kulu," katanya.

 "Kasus ini telah dilaporkan ke Polres dan telah ditangani Satuan Reskrim. Ak telah diperiksa dan menjalani tes kehamilan, namun kami belum tahu hasilnya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni celana Ak yang robek saat dipaksa melakukan hubungan badan oleh AKP Sy," ujar Direktur LBH Apik Kaltim itu.

LBH APIK Kaltim kata Magdalina menjamin, kasus pemerkosaan yang dilaporkan Ak tidak terkait aksi balas dendam karena kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan komputer jinjing dengan mencatut nama Bupati Kutai Kartanegara.

"Kasus ini baru dilaporkan karena Ak mengaku sudah tidak kuasa menahan trauma akibat kasus pemerkosaan yang dialaminya itu. Awalnya, kami (LBH Apik) juga meragukan keterangan Ak, namun setelah melakukan investigasi, kami akhirnya menyakini bahwa, kasus tersebut tidak terkait dengan kasus yang dijalaninya saat ini. Jadi, kami akan terus melakukan upaya hukum sebab walaupun Ak sebagai tersangka, namun dia juga berhak mendapatkan keadilan," kata Magdalina.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta ketima dimintai konfirmasi, mengaku baru mengetahui kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang kapolsek di Kutai Kartanegara itu.

"Saya justru baru tahu dari wartawan namun jika terbukti, kami akan tetap memproses sebab masalah ini tentunya mencoreng citra Polri," ujarnya. (Ant)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill