Connect With Us

Mudik Gratis Disediakan di Tangerang, Tak Boleh Ngobrol Selama Perjalanan

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 April 2022 | 21:29

Ilustrasi Suasana mudik Lebaran di dalam bus. (@TangerangNews / Harian Jogja)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan kegiatan mudik gratis Lebaran 2022 untuk sekitar 10.500 orang. Program mudik gratis ini rencananya akan digelar pada akhir April 2022.

"Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dilansir dari Antara, Rabu 6 April 2022.

Budi menyebutkan pihaknya juga tengah menyiapkan sebanyak 350 armada bus untuk penumpang, dan sebanyak 34 truk untuk angkutan motor.

Ia menyampaikan, mekanisme pendaftaran mudik gratis tersebut dapat dilakukan secara daring (online) melalui website. Registrasi peserta akan dibagi di lima lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Kemenhub, ungkap Budi, menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan mudik gratis tahun 2022.

Adapun syarat perjalanan bagi calon pemudik, berlaku aturan vaksinasi ke 1, ke 2 atau booster yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.

Budi menambahkan, SE tersebut nantinya mengatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan, di antaranya yaitu tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan dan adanya sejumlah imbauan terkait prokes.

"Serta memerintahkan Direktorat terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya dengan menempatkan petugas pemantau atau pengawas," lanjut Budi.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Hal tersebut, seperti dilansir dari Kompas, Senin 4 April 2022, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, dalam perjalanan dengan pesawat yang durasinya kurang dari 2 jam, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelaku perjalanan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Terakhir, tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill