ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), ditetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin 2 Mei 2022.
Sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 1 Mei 2022 ini, dihadiri terbatas secara fisik karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk serta laporan hilal sudah terlihat. Secara mufakat tadi 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2022 Masehi," ujar Yaqut seperti dilansir dari Detik.
Sebelumnya, Tim Unifikasi Kalender Hijriah memaparkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Rukyat sendiri digunakan untuk konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Hingga akhirnya keputusan hari Raya Idul Fitri dikeluarkan Menag.
Sebagai informasi, penentuan awal Syawal kini mengikuti kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews