Connect With Us

Harga Pertalite, Solar dan Pertamax Resmi Naik

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 3 September 2022 | 16:18

SPBU Pertamina Cimone Jaya, Kota Tangerang, Jumat, 2 September 2022. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax, Sabtu, 3 September 2022.

Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ia menyatakan harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian solar naik jadi Rp 6.800 per liter.

Sedangkan harga Pertamax nonsubsidi naik jadi Rp 14.500 per liter.

"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB," kata Arifin dalam konferensi pers di Jakarta.

Sinyal kenaikan harga BBM subsidi sudah bergema sejak beberapa pekan terakhir karena proyeksi kuota APBN 2022 jebol akhir tahun.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill